Nusantaraterkini.co, OGAN ILIR — Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria berinisial MA (30). MA diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.
Aksi kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang dilancarkan pelaku sejak Februari 2026 tersebut, akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada awal Juni 2026.
Baca Juga : Tanah Mineral Dominasi Kebakaran Lahan di Sumsel Awal Tahun 2026
"Tersangka MA berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Dr Tri Nensy Nirmalasary dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/6/2026).
Baca Juga : Jadikan Halaman Masjid Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pengedar di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Nensy menegaskan jika Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk menindak tegas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk ke pihak berwajib akan ditangani secara serius, profesional, serta mengutamakan pemulihan psikologis korban.
"Kami berkomitmen memberikan penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan," tegas Nensy.
Demi menjaga keselamatan dan masa depan korban yang baru berusia 15 tahun tersebut, pihak kepolisian sengaja merahasiakan identitas maupun informasi detail mengenai dirinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Payaraman, Belasan Paket Siap Edar Disita
Diketahui, saat ini MA telah resmi ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar kasus asusila ini bisa segera disidangkan,” ucap dia.
Baca Juga : Polres Asahan Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Pembuang Bayi di Aek Loba Pekan
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Anak di Palembang Ditampar Tetangga karena Petasan, Orang Tua Lapor Polisi
- Ogan Ilir
- Polres Ogan Ilir
- Unit PPA
- kekerasan seksual anak
- perlindungan anak
- pelecehan seksual
- tindak asusila
- kasus kriminal
- Sumatera Selatan
- MA
- korban anak
- kejahatan terhadap anak
- Iptu Tri Nensy Nirmalasary
- penegakan hukum
- pendampingan korban
- hak anak
- kasus hukum
- Reskrim Polres Ogan Ilir
- berita kriminal
- perlindungan perempuan dan anak
