Nusantaraterkini.co, OGAN ILIR — Sepasang pengedar asal Tanjung Raja Utara, berinisial AC (34) dan A (34), diciduk aparat kepolisian setelah kedapatan menjadikan halaman Masjid Agung Nurussa’adah di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu seberat bruto 31,83 gram pada, Selasa (26/5/2026) malam.
Dua warga Ogan Ilir (OI) yang membagi peran sebagai pemeriksa uang dan kurir barang haram tersebut langsung disergap oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui skema operasi penyamaran (undercover buy), tepat saat proses serah terima tiga paket sabu sedang berlangsung di area rumah ibadah tersebut.
Baca Juga : Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Ditangkap
“Setelah informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut. Tersangka AC kemudian mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung Nurussa’adah,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Yulian Perdana dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga : Tanah Mineral Dominasi Kebakaran Lahan di Sumsel Awal Tahun 2026
Yulian merinci kronologi penangkapan bermula ketika tersangka AC mematangkan lokasi transaksi di area masjid pada pukul 20.30 WIB, dilanjutkan pengecekan uang pembayaran satu jam setelahnya.
Usai AC menyatakan situasi aman, tersangka A kemudian datang ke halaman tempat ibadah tersebut dengan membawa bungkusan tisu putih berisi narkotika.
Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Namun, tim kepolisian langsung menyergap kedua pelaku secara bersamaan di tempat kejadian perkara dan sempat memberikan tembakan peringatan beberapa kali, karena pelaku berusaha kabur saat akan diciduk.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
Polisi mengidentifikasi jika kedekatan domisili dan lingkungan tinggal kedua tersangka, memicu terbangunnya kerja sama yang rapi dalam mengedarkan barang terlarang.
“Dari Palembang hingga Tanjung Raja Ogan Ilir, Unit 1 Subdit II terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika. Dua tersangka dengan sistem pembagian peran yang rapi berhasil kami ungkap dan sabu seberat hampir 32 gram berhasil kami gagalkan peredarannya. Pengembangan terhadap pemasok di atas mereka saat ini menjadi prioritas penyidikan,” jelasnya.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP CS Panjaitan mengatakan, siasat memisahkan antara pembawa zat adiktif dan pemeriksa uang tunai sengaja dilakukan para pengedar jalanan ini untuk mengelabui aparat penegak hukum di lapangan.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” katanya.
Aparat kepolisian memastikan jajarannya akan terus mengeskalasi intensitas pengawasan intelijen di berbagai ruang publik guna mendeteksi pergeseran pola peredaran gelap zat psikotropika.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan memberikan pasokan data tepercaya kepada petugas demi mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan serupa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti tiga paket klip sabu kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Sumsel.
Penyidik menerapkan jeratan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan delik permufakatan jahat.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
