NUSANTARATERKINI.CO, JAKARTA - Kisah ironi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum ditetapkan tersangka, komisaris jendral purnawirawan ini siangnya mendapat penghargaan dari menteri keuangan.
Firli selaku Ketua KPK menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kemenkeu bersama sejumlah instansi negara lainnya pada Rabu siang.
Baca Juga : Firli Badminton di Tengah Pengusutan Kasusnya, DPR Angkat Bicara
Anugerah Reksa Bandha merupakan penghargaan terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
Dilansir dari kompas.com, penghargaan ini diberikan lantaran KPK memasukkan pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
"Penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi diberikan kepada. Selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar MC di Kantor Kemenkeu, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyerahkan secara langsung penghargaan itu kepada Firli Bahuri.
Dalam acara itu, beberapa kementerian dan lembaga negara lain juga mendapatkan penghargaan dari Kemenkeu.
Sri Mulyani pun menyampaikan ucapan terima kasih terhadap lembaga-lembaga tersebut karena telah menjaga sekaligus memanfaatkan BMN secara maksimal.
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
"Kami terima kasih kepada seluruh K/L untuk terus menunjukkan kepeduliannya, tidak hanya pada saat meminta anggaran belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, dalam bentuk belanja modal dan aset, tetap ada kepedulian untuk menjaganya," tuturnya.
Penetapan tersangka ini menjadi puncak kontroversi yang pernah dilakukan Firli selama menjabat sebagai KPK.
Ironisnya, penetapan tersangka ini terjadi setelah Firli menerima sebuah penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari yang sama.
Baca Juga : DPR Ingatkan Potensi Residential Outflow, BI dan Kemenkeu Diminta Waspada
Hanya berselang beberapa jam setelah menerima penghargaan dari Kemenkeu, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simajuntak di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Baca Juga : Anggaran Rp8,4 Triliun Reforestasi Sumatera Belum Cair, DPR Desak Kemenkeu Satu Komando
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton yang fotonya sempat viral di media sosial.
Firli berdalih bahwa pertemuannya dengan Syahrul di lapangan badminton itu terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan, tepatnya pada 2 Maret 2022. Sementara, dugaan korupsi di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari SYL. Menurutnya, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik yang dilakukan oleh para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
(Sumber: kompas.com)
