NUSANTARATERKINI.CO, JAKARTA - Rivaldo alias KIF, operator sekaligus "tangan kanan" gembong narkoba Fredy Pratama, dijatuhi vonis pidana mati.
Vonis itu dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang dibacakan oleh Ketua Majelis Lingga Setiawan, Selasa (27/2/2024) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu.
Baca Juga : GRANAT Apresiasi BNN Tangkap Gembong Narkoba Dwi Astuti di Kamboja
"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional. Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," kata Lingga.
Selain itu, jumlah peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa begitu besar dan berdampak negatif yang luas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Lingga.
Baca Juga : Gembong Narkoba yang Ditakuti di Meksiko Dibebaskan dari Penjara AS
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rivaldo melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Atas vonis ini, Rivaldo melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Rivaldo dijatuhi pidana mati.
Rivaldo diketahui berperan dalam mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.
Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan, Rivaldo berperan penting mengatur "lalu lintas" kurir jaringan Fredy Pratama.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
(*/nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
