Usut Dugaan Suap Proyek Infrastruktur, KPK Dalami Pesan dan Pengaruh Khusus Gubernur Malut
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pesan dan pengaruh khusus dari Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam pengurusan perizinan di daerahnya.
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
“Ketiga saksi penuhi panggilan Tim Penyidik kemarin, Rabu (24/1/2024) dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
Ketiga saksi tersebut adalah Hasim Daengbarang (Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM), Rizal (PNS Dinas PUPR), dan Ferdinand Siagian (Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan).
Adapun yang tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik KPK adalah satu saksi, yakni Fitra Madjid (PNS Dinas PUPR).
Baca Juga : Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Maluku Utara 2026-2030
“(Fitra) tidak hadir dan (akan) dijadwal ulang,” tuturnya.
Baca Juga : Erupsi Gunung Api Dukono di Halmahera Utara, Tiga Pendaki Belum Ditemukan
Selain itu, pada Rabu (24/1/2024) juga dilakukan pemeriksaan terhadap AGK yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
“Tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari Tersangka KW,” jelasnya.
Baca Juga : OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Ungkap Peran Masing-masing Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara pada Rabu (20/12/2023).
Baca Juga : KPK Sebut Abdul Ghani Gunakan Uang Suap untuk Biaya Penginapan Hotel dan Kesehatan
AGK terbukti terlibat dalam memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi proyek menjadi seolah-olah sudah terselesaikan di atas 50 persen. Hal ini dilakukan agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lain, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim, dan dua orang dari pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
(mr6/nusantaraterkini.co)
