Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

6 Influencer Ditangkap Polda DIY Gegara Promosikan Judi Online, 3 Masih Mahasiswa

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY, Selasa (2/7). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

nusantaraterkini.co, JOGJA - Enam orang influencer ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Tiga di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Mereka ditangkap karena mempromosikan judi online (judol).

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan bahwa para influencer itu ditangkap karena mengendorse link judi online di akun media sosialnya masing-masing.

Baca Juga : Satreskrim Polres Banyuasin Tangkap Tersangka Penadah Motor Curian di Sidang Mas

“Perannya mereka adalah mengendorse link-link yang berhubungan dengan judi online,” kata Idham Mahdi di Mapolda DIY, Selasa (2/7/2024).

Empat dari enam tersangka tersebut adalah perempuan, yakni AS (22); MI (23); LA (23): dan MK (22). Sedangkan dua tersangka lain adalah laki-laki, yakni GB (23) dan KS (49).

Mereka menurut Idham sudah bekerja mempromosikan judi online selama kurang lebih dua bulan. Adapun bayaran yang mereka terima berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta tergantung seberapa banyak orang yang mengakses judi online yang mereka promosikan.

Baca Juga : Sindikat Joki UTBK Surabaya Terbongkar, Mahasiswa Teknik Mesin Raup Ratusan Juta Loloskan 7 Peserta Kedokteran

Meski ada enam orang yang diamankan, namun tiga tersangka lain tidak dilakukan penahanan.

“Usianya di atas 18 tahun juga tapi pekerjaannya masih pelajar, mengingat pertimbangan dan lain hal kita tidak lakukan penahanan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Baca Juga : Pelaku Begal Murid SD Ditembak Polisi: Uang Hasil Kejahatan untuk Judol

(Dra/nusantaraterkini.co)