Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tersangka Pembakaran Mantan Kekasih di Muara Enim Diringkus, Motifnya Sakit Hati

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan di Polres Muara Enim, Sumsel, Kamis (28/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, MUARA ENIM — Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim membekuk seorang pria berinisial MAP (33) yang tega mencekik, serta membakar jasad mantan kekasihnya, APS (23) di pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada, Kamis (28/5/2026).

Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah warga menemukan jenazah korban dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru pada, Rabu (27/5/2026) sore.

Baca Juga : Cipayung Plus dan Poros Pelajar Madina Desak Bupati Selesaikan Segudang Permasalahan 

“Kami menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga : Praktisi Hukum Sebut Keterlibatan Oknum BPK jadi Alarm Keras Integritas Internal Lembaga

Hendri mengatakan, tersangka mengaku membunuh korban karena tersinggung oleh perkataannya.

“Setelah korban tewas, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban memakai bensin di dalam ember lalu membuangnya ke aliran sungai,” katanya.

Baca Juga : Cekcok soal Ponsel, Pria di OKU Tega Aniaya Petani hingga Tewas

Identitas korban sendiri berhasil dikenali keluarga di RSUD Dr HM Rabain melalui ciri khusus pada struktur gigi setelah sempat hilang empat hari.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel korban, nota dan kunci kamar hotel, mobil Honda Brio merah, pakaian tersangka, serta sisa kayu dan kain hangus dari olah TKP.

Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Bawa Kabur Mobil Warga, Mantan Anggota Polri Diringkus Polres Muara Enim

Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

Baca Juga : Rebutan Lapak Parkir, Pelaku Penusukan di Pasar Inpres Muara Enim Serahkan Diri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

(Tia/Nusantaraterkini.co)