Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ada Dua Kecurigaan ELSAM terkait Wacana TNI/Polri Duduki Jabatan ASN, Apa tuh?

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI Lasamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Setpres/Lukas)

Nusantaraterkini.co - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) punya dua kecurigaan utama terkait wacana pemerintah yang memperbolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menduga ada tujuan tersembunyi terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disebut pemerintah sebagai kelanjutan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kecurigaan pertama Wahyudi adalah RPP yang ditargetkan selesai pada 30 April 2024 itu akan menjadi gerbang masuk amandemen UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga : Wali Kota Pematangsiantar Lantik 7 Pejabat Eselon II, Tekankan Sistem Merit untuk Kemajuan

"Apa yang terjadi dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini satu upaya merontokkan tonggak-tonggak reformasi secara merangkak. Ini adalah sebenarnya pintu masuk untuk melakukan amandemen UU TNI, UU Nomor 34 Tahun 2004," kata Wahyu dalam diskusi Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial & Kembalinya Dwifungsi ABRI Melalui Implementasi UU ASN di Jakarta Selatan, Minggu (17/3/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

"Jadi, lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 memberikan peluang bagi diakomodasinya TNI terutama dalam urusan-urusan sipil, posisi jabatan-jabatan sipil, termasuk yang non-manajerial itu adalah ruang untuk memberikan legitimasi bagi revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang kemarin sempat bergulir sebelum Pemilu 2024," imbuhnya.

Wahyu mengatakan, apabila dugaan ini benar dan amandemen UU TNI pada akhirnya diketok sebelum pelantikan presiden baru menjabat menggantikan Presiden Joko Widodo, maka, prajurit TNI aktif akan diberikan pekerjaan yang semakin luas atas posisi-posisi sipil yang dimungkinkan untuk diisi prajurit TNI aktif.

Baca Juga : Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun

Kedua, Wahyu menekankan adanya doktrin Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Menurutnya, ada peluang TNI dan Polri kembali 'rujuk' dalam satu atap jika manuver ini berjalan lancar.

"Adanya UU ASN mencoba mengakomodasi TNI/Polri, termasuk nanti proses revisi UU TNI, jangan-jangan lebih jauh yang mau terjadi adalah penyatuatapan TNI/Polri kembali menjadi ABRI seperti di masa lalu," curiga Wahyu.

"Itulah kenapa pembicaraan kembalinya Dwifungsi ABRI menjadi relevan," tegasnya.

Baca Juga : Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi  

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengakui bahwa rencana ini menarik perhatian banyak pihak. Kendati, Anas menegaskan wacana ini masih terus digodok.

"Secara umum, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Ada 6 poin utama dalam bahan paparan Menpan RB Anas soal prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN tersebut, yakni:

Baca Juga : Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers  

1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu
2. Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN
3. Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri
4. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain
5. Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri
6. Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com