Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Atasi Persoalan Sampah, Pemprov Sumut Matangkan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Riski Aulia
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.coMEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus bergerak cepat dalam merealisasikan proyek strategis pengelolaan sampah menjadi energi listrik, atau yang dikenal dengan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PISel).

Proyek ini diharapkan menjadi solusi konkret jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga : Indonesia Bidik Investasi Rp2.967 Triliun untuk Genjot Produksi Listrik Nasional

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP, M.AP, mengungkapkan bahwa pembangunan PISel ini membutuhkan pasokan sumber sampah yang cukup besar agar mampu menghasilkan energi listrik secara optimal.

Baca Juga : MPR: RI Bakal Jajaki Kerja Sama Pengembangan PLTN

Berdasarkan kajian yang dilakukan, potensi sampah di wilayah Sumatera Utara dinilai sangat mencukupi untuk memenuhi kuota persyaratan pembangunan proyek tersebut.

Sebagai langkah awal, Pemprov Sumut telah mengundang dua kabupaten dan satu kota—yaitu Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan—untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga : Pemko Medan Kumpulkan 20 Ton Sampah Saat Gotong Royong Peringati Hari Lingkungan Hidup

Kerja sama yang telah disepakati pada 6 November 2025 lalu ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pasokan sampah dari wilayah-wilayah tersebut guna memenuhi syarat operasional PISel, yakni sebesar 1.200 hingga 1.700 ton sampah per hari.

Baca Juga : Usai Viral, TPS RSUD Panyabungan Kini Bersih dan Bebas Sampah

Menindaklanjuti hal tersebut, proses evaluasi, akreditasi, hingga uji publik telah dilaksanakan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Kerja sama ini kemudian diperkuat melalui perjanjian bersama Kementerian Lingkungan Hidup yang dialokasikan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Marelan, Kota Medan, pada 27 Maret 2026 lalu.

Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis

Heri W. Marpaung menjelaskan, Pemprov Sumut saat ini sudah mematangkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung operasional PISel, salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan air bersih.

Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

"Per harinya, proyek PISel ini membutuhkan sekitar 1.000 meter kubik air. Pihak PDAM saat ini telah menyiapkan seluruh sarana penunjang untuk menyuplai kebutuhan air bersih tersebut guna mendukung kelancaran pengelolaan," ujar Heri.

Komitmen keseriusan proyek ini juga ditandai dengan penandatanganan MoU lanjutan yang difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan CEO Danantara di Jakarta pada Senin (11/5/2026) kemarin. MoU ini menjadi titik awal resmi dimulainya tahapan pelaksanaan konstruksi fisik.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan proses pembangunan fisik serta agenda groundbreaking (peletakan batu pertama) PISel dapat segera terlaksana di tahun 2026 ini melalui rangkaian konsultasi publik terlebih dahulu.

Kehadiran PISel ini diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan masalah tata kelola sampah secara terintegrasi, namun juga mendukung perwujudan program "Indonesia Asri" pada tahun 2029 mendatang.

(cw5/nusantaraterkini.co)