Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba Samarinda: Raup Rp200 Juta per Hari

Beroperasi 4 Tahun, 13 Tersangka Diringkus

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi suasana konfrensi pers tangkapan sindikat narkoba Samarinda. (Foto: Dok AI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba.

Dari total tersangka yang diamankan, 11 orang diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba, sementara dua lainnya berstatus pengguna. Selain itu, polisi turut membawa tiga orang saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara mengatakan, seluruh tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan.

Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil menangkap 13 orang tersangka yang terdiri dari 11 anggota sindikat narkoba dan dua pengguna berikut barang bukti,” ujar Bayu di Kantor Bareskrim Polri, Sabtu (16/5/2026).

Para tersangka bersama saksi tiba di Kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 17.44 WIB. Sebanyak 11 tersangka yang diduga pengedar lebih dahulu dibawa masuk dengan kondisi tangan terborgol. Beberapa di antaranya tampak berjalan pincang saat digiring petugas.

Tak lama kemudian, dua tersangka pengguna dan tiga saksi turut dibawa masuk ke gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dikemas dalam kantong plastik kuning dan beberapa tas yang dibawa petugas dari lokasi penggerebekan.

Menurut Bayu, jaringan narkoba tersebut diduga telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama kurang lebih empat tahun dengan omzet fantastis mencapai Rp200 juta per hari.

“Sindikat ini sudah cukup lama beroperasi, sekitar empat tahun, dengan perputaran uang mencapai Rp200 juta setiap hari,” jelasnya.

Baca Juga : Jadikan Cakru SMP Negeri Sebagai Lokasi Transaksi Narkoba, Dua Pria di Deliserdang Diringkus Polisi

Ia menambahkan, kelompok tersebut dikenal licin dan kerap lolos dari operasi penindakan aparat penegak hukum di wilayah setempat.

“Beberapa kali dilakukan operasi oleh kepolisian setempat, namun mereka selalu berhasil menghindar,” tambah Bayu.

Pihak Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan alur distribusi narkotika tersebut.

Baca Juga : Polsek Tanjungpura Gerebek Dugaan Sarang Narkoba, Sabu hingga Samurai Diamankan

Sementara itu, keterangan lengkap terkait pengungkapan sindikat narkoba ini rencananya akan disampaikan langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

(Dra/nusantaraterkini.co)