Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Buntut Kasus Fee Proyek, Herman Deru Bakal Nonaktifkan Iwan Tuaji dari Partai Nasdem

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (4/6/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan bakal memproses penonaktifan sementara Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji dari keanggotaan Partai Nasdem, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap fee proyek.

Langkah tegas ini segera diambilnya setelah aparat penegak hukum resmi menetapkan status tersangka dan menahan Iwan Tuaji bersama seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Baca Juga : Gubernur Sumsel Siapkan Seleksi Terbuka Guru SLB dan SMAN Hayza Nur Ilmi

"Kalau saya dapat (informasi resmi dari kejaksaan), saya akan proses penonaktifan sementara dari partai,” ujar Deru, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga : Herman Deru Targetkan SLB dan SMAN Hayza Nur Ilmi jadi Sekolah Unggulan di Sumsel

Deru mengatakan, tindakan tegas mutlak diberlakukan demi menjaga muruah organisasi serta menegakkan integritas di dalam tubuh partai politik berlambang sayap tersebut.

"ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebas tugaskan dari jabatannya, itu tidak bisa tawar menawar," katanya.

Baca Juga : Wakil Bupati PALI Janjikan Proyek Rp10 Miliar Saat Masih Calon

Tidak hanya menyasar sang Wakil Bupati, Gubernur memastikan sanksi administratif kedinasan berupa pembebasan tugas dari jabatan struktural langsung dijatuhkan kepada oknum pegawai negeri sipil yang ikut terseret tanpa kompromi.

Baca Juga : Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum

"Soal kepastian statusnya berikutnya, tunggu keputusan selanjutnya dari Pengadilan dulu,” tambahnya.

Mengenai rincian formula aturan baku kedisplinan yang mengikat status sang oknum pegawai tersebut, Deru mengarahkan publik untuk menanyakannya kepada pihak pengawas internal.

Baca Juga : Resmi jadi Tersangka, Wabup PALI Gunakan Rekening Ajudan Tampung Suap Proyek

“Kalau tegulasi mendalam soal pemecatan atau pembatasan hak kepegawaian, dikonfirmasi langsung ke Kepala Inspektorat Sumsel Kurniawan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan jika mencuatnya kasus hukum ini menjadi alarm keras, serta perhatian penuh bagi jajaran manajemen pemerintah daerah dalam membenahi sistem birokrasi.

Momentum ini dimanfaatkan sebagai pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar berjalan lebih bersih, jujur, dan akuntabel.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sumsel terus mengoptimalkan hubungan kerja sama strategis dengan lembaga antirasuah dan badan pengadaan nasional guna memitigasi potensi kecurangan proyek di masa depan.

"Salah satu upaya kita bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi,” tuturnya.

Melalui langkah penguatan kerja sama tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen memperketat seluruh lini pengawasan pada proses pengadaan barang dan jasa, dengan harapan kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Namun, hingga kini belum mendapatkan respon dari Kepala Inspektorat Sumsel, Kurniawan terkait perkembangan sanksi administratif.

(Tia/Nusantaraterkini.co)