Nusantaraterkini.co, PALEMBANG-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap kasus yang menjerat Wakil Bupati (Wabup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji (IT) bermula saat masih berstatus calon. Tepatnya pada 2 Desember 2024, AK (tersangka) yang merupakan oknum PNS mempertemukan H (swasta) dengan IT.
"Dalam pertemuan tersebut, ketiganya membahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI dengan nilai pagu anggaran mencapai sekitar Rp10 Miliar. Agar H bisa mendapatkan proyek tersebut, diduga ada permintaan uang komitmen (commitment fee) sebesar Rp 1 Miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga : Buntut Kasus Fee Proyek, Herman Deru Bakal Nonaktifkan Iwan Tuaji dari Partai Nasdem
Iwan menjelaskan, H kemudian menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872.500.000 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui dua jalur. Yakni, tunai sebesar Rp437.000.000 diserahkan langsung kepada tersangka AK alias L di rumah H yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Jalur kedua melalui transfer bank sebesar Rp435.500.000 yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama J (ajudan tersangka IT) yang diduga bertindak sebagai rekening penampung. Transfer dilakukan dua kali (Rp261.000.000 dan Rp174.500.000) dalam kurun waktu 24 hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga : Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum
"Dalam perjalanannya, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436.250.000 dari total dana yang masuk. Uang tersebut kini telah disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti," lanjut Iwan.
Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel resmi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk seorang pejabat daerah aktif. Kedua tersangka tersebut adalah IT, Wakil Bupati Kabupaten PALI aktif periode 2024–2029, dan AK alias L, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.
Iwan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026," ujar Iwan Setiadi.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
- Iwan Tuaji
- Wakil Bupati PALI
- Kejati Sumsel
- dugaan korupsi
- suap proyek
- commitment fee
- Kabupaten PALI
- Sumatera Selatan
- proyek drainase
- proyek timbunan agregat
- Bapenda Sumsel
- tersangka korupsi
- Kejaksaan Tinggi Sumsel
- Palembang
- pengadaan proyek
- tindak pidana korupsi
- pejabat daerah
- penahanan tersangka
- kasus hukum
- PALI 2026
