Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Wakil Bupati PALI aktif berinisial IT dan oknum PNS Bapenda Sumsel berinisial AK alias L sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan proyek senilai Rp10 miliar pada, Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa menemukan bukti aliran dana bertahap sebesar Rp872,5 juta dari kontraktor Sdr. H yang mengalir ke rekening penampung atas nama J selaku ajudan IT.
Baca Juga : Buntut Kasus Fee Proyek, Herman Deru Bakal Nonaktifkan Iwan Tuaji dari Partai Nasdem
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan dua tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap," ujar Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga : Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum
Ketut menjelaskan jika penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Penyidik memutuskan untuk langsung menjebloskan keduanya ke sel tahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Wakil Bupati PALI Janjikan Proyek Rp10 Miliar Saat Masih Calon
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud dan untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Baca Juga : Kejagung Ungkap Penyebab Eks Kepala BGN Tersangka, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Penahanan tersebut dijadwalkan berlangsung di fasilitas negara yang berada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan.
"Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026," terangnya.
Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB
Mengenai kronologi perkara, kasus ini bermula saat AK mempertemukan Sdr. H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI di kediamannya pada, Desember 2024.
Dalam pertemuan itu, diduga muncul pembahasan mengenai proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase senilai Rp10 miliar yang dibarengi permintaan uang pelicin.
"Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Sdr. H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud," jelasnya.
Dari total permintaan tersebut, H kemudian memberikan uang secara bergelombang dengan nilai total ratusan juta rupiah melalui dua skema berbeda.
"Sdr H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000," tuturnya.
Uang tunai sebesar Rp437 juta diserahkan langsung di kediaman pemberi, sementara sisanya dikirim melalui sistem perbankan.
"Selanjutnya penyerahan uang kedua sebesar Rp435.500.000 ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (selaku ajudan IT)," lanjutnya.
Penyidik mensinyalir rekening milik ajudan tersebut sengaja disiapkan sebagai wadah penampungan dana ilegal tersebut.
Dalam proses hukum ini, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak tersangka.
"Bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp436.250.000, selanjutnya uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel," ungkapnya.
Selain itu, tim kejaksaan bergerak menggeledah rumah dinas Wakil Bupati PALI guna menyisir aset dan bukti tambahan lainnya.
"Dari hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang berkaitan dengan perkara dimaksud," kata Ketut.
Pihak Kejati menegaskan perkara ini akan terus didalami untuk menelusuri jaringan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Tim Penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan jika dalam delik suap, proses hukum tidak bergantung pada ada atau tidaknya uang negara yang hilang.
"Perkara suap tidak memerlukan adanya unsur kerugian negara untuk menghapus pidana," tandasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
