Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Buronan Pembunuhan Asal AS Gagal Masuk RI, Ditangkap Imigrasi di Bandara Bali

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggiring buronan Amerika Serikat, Anthony Jamar Prioleau JR (tengah) menuju pesawat sebelum diterbangkan ke Amerika Serikat, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2026). (Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO)

Nusantaraterkini.co, BALI - Upaya seorang buronan kasus pembunuhan asal Amerika Serikat untuk memasuki wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pria bernama Anthony Jamar Prioleau Jr itu langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Januari 2026, saat yang bersangkutan tiba dari Taipei, Taiwan. Identitasnya terdeteksi melalui sistem autogate Imigrasi yang telah terhubung dengan database internasional milik Interpol.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa teknologi autogate kini mampu mengidentifikasi daftar pencarian orang (DPO) secara real-time. Dengan sistem yang terintegrasi dengan Interpol 24/7, setiap individu yang masuk dalam daftar buronan internasional dapat langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian.

Baca Juga : UU Keimigrasian Dinilai Dorong Investasi dan Pariwisata, Pengawasan Tetap Diperketat

Setelah diamankan, Anthony kemudian ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penanganan dilakukan secara intensif, termasuk koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat guna memastikan prosedur pemulangan berjalan lancar.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat (24/4/2026) menyebutkan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari ancaman pihak asing.

Setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi selesai, deportasi terhadap Anthony dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026. Ia kemudian diserahkan kepada pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dengan pengawalan aparat US Marshals.

Baca Juga : Selat Malaka dan Ujian Kredibilitas Indonesia dalam Perspektif Imigrasi

Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem pengawasan keimigrasian serta meningkatkan kerja sama lintas negara guna mencegah masuknya individu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia.

(Dra/nusantaraterkini.co).