Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cegah Kemiskinan Baru di Sumut Melalui UCJ BPJS Ketenagakerjaan

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan, Rabu (10/6/2026). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan, Rabu (10/6/2026).

Pertemuan ini bertujuan mencegah timbulnya kemiskinan baru maupun ekstrim melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Provinsi Sumut.

Baca Juga : Apresiasi Kinerja BPJS Ketenagakerjaan, Herman Deru Dorong Perlindungan Pekerja di Sumsel

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Paudah, M.Si menyampaikan angka realisasi dan target UCJ Provinsi Sumut tahun 2026.

Baca Juga : Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

"Capaian realisasi UCJ Provinsi Sumatera Utara hingga Mei 2026 sebesar 32,15 persen dari target 49,25 persen. Percepatan realisasi UCJ ini sangat penting, karena setiap kita akan berpulang, tinggal menunggu waktu saja, namun bagaimana kemudian bagi yang ditinggalkan dapat meneruskan kehidupannya. Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, mengantisipasi hal tersebut, pencegahan Kemiskinan baru, melalui manfaat programnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," ujar Dr. Paudah, M.Si.

"Kita saat ini berkumpul, berkoordinasi untuk memastikan semakin banyak tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami apresiasi kepada Kota Sibolga yang capaian UCJ-nya tertinggi pada Mei 2026 ini yaitu sebesar 67,48 persen. Dan kami sampaikan pada 27 Maret 2026, telah keluar PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang didalamnya disebutkan perlindungan bagi kepala desa," tambahnya.

Baca Juga : Kuliner Halal Aman dan Sehat Kembali Hadir di Mesjid Raya Hingga 16 Juni

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Achiruddin, menyatakan bahwa tujuan dari program UCJ BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada seluruh pencari nafkah, khususnya yang ada di Sumatera Utara.

Baca Juga : Kelas Digital di Medan Jadikan Pembelajaran Lebih Interaktif dan Modern

"Kami terus melakukan upaya agar potensi 5 Juta pekerja Sumatera Utara mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama pada pekerjaan non ASN sektor pendidikan dan kesehatan yang saat ini belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Achiruddin.

Baca Juga : Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen

"Tentunya apabila program UCJ ini terlaksana maksimal, dapat membantu Pemerintah Daerah mencegah warganya turun kelompok Desil. Kami bersama dengan pemerintah daerah baik Provinsi Sumut maupun kabupaten/kota telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)," sambungnya.

Merupakan tanggung jawab seluruh pihak agar seluruh pencari nafkah dapat terlindungi hak normatif mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Penguatan Administrasi dan Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS TK Kanwil Sumbagut Kumpulkan Unit PLKK

(mft/Nusantaraterkini.co)