Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diskon Tarif Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XII DPR Dipo Nusantara Pua Upa. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kebijakan pemerintah memberikan diskon untuk tarif listrik selama dua bulan pada Januari-Februari 2025 diyakini bakal berdampak positif pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Anggota Komisi XII DPR Dipo Nusantara Pua Upa, menilai hal ini bisa mendongkrak daya beli masyarakat dan sekaligus pemulihan ekonomi, khususnya bagi sektor UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian Indonesia.

“Pasti UMKM merasakan dampak positif dari diskon tarif PLN, sehingga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya, Senin (6/1/2025).

Lebih jauh Dipo mengatakan, dengan pemotongan tarif biaya listrik itu, maka masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokok lainnya, seperti pangan dan kesehatan.

Baca Juga: PLN Beri Diskon 50% Tarif Listrik, Pelanggan tak Perlu Registrasi

“Diskon listrik tersebut memberikan keringanan finansial yang cukup signifikan,” jelasnya.

Selain itu, tambah Dipo, pelaku UMKM juga bisa mengatur keuangan dan menyehatkan usahanya.

“UMKM merupakan tulang punggung bangsa ini. Sektor-sektor bersifat konsumsi harus kita selamatkan saat ini, seperti pasar tradisional, warung makan, harus kita dorong untuk kedaulatan ekonomi NKRI,” pungkasnya.

Baca Juga: Per 1 Januari 2025 Tarif Bus Listrik Mulai Berlaku, Subsidi Diberkan untuk Pelajar dan Difabel

Seperti diketahui, pemerintah memberikan diskon 50 persen tarif listrik kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA). Adapun rinciannya:

1. Daya listrik 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan.

2. Daya listrik 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan.

3. Daya listrik 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan.

4. Daya listrik 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan

Kebijakan ini dilakukan demi meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

(cw1/Nusantaraterkini.co)