Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono menyampaikan apresiasi terhadap putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam perkara dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.
Bimantoro menilai, vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu menjadi indikator bahwa hakim masih mampu berdiri independen di tengah tekanan dan kompleksitas perkara korupsi.
Baca Juga : Mantan Camat Medan Polonia dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Dua Tahun Penjara
Ia menyebut, putusan tersebut sebagai bentuk keberanian lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan secara objektif.
Baca Juga : WALHI Sumut Daftarkan Gugatan Perusak Lingkungan ke PN Medan, Tegaskan Komitmen Keadilan Ekologis
“Ini bukti bahwa hakim bekerja profesional, melihat perkara secara utuh, tidak parsial. Putusan ini mencerminkan keberanian dalam menegakkan keadilan,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Namun di sisi lain, Bimantoro secara terbuka mempertanyakan kualitas penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Baca Juga : Kajari Karo Diamankan Kejagung, Terkait Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Ia menilai terdapat indikasi kuat lemahnya profesionalitas dan tidak sinkronnya pendekatan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kejaksaan di daerah.
Baca Juga : Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jajaran Jaksa
Menurutnya, penanganan perkara tersebut justru memperlihatkan problem klasik penegakan hukum: minimnya koordinasi, lemahnya konstruksi perkara, hingga sikap yang dinilai tidak responsif terhadap mekanisme pengawasan DPR.
“Kami melihat ada persoalan serius. Penanganan perkara ini tidak mencerminkan semangat reformasi penegakan hukum. Ada indikasi ketidakterpaduan sikap dan kurang profesional,” ujarnya.
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
Sorotan tajam juga diarahkan pada sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif terhadap fungsi pengawasan DPR, khususnya terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisi III.
Baca Juga : 42 Korban Rugi Rp8,7 M, Komisi III DPR Minta Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Diusut Tuntas
Bimantoro menegaskan, sikap tersebut berpotensi mencerminkan adanya ego sektoral yang berlebihan dan resistensi terhadap kontrol institusional.
“Jangan ada ego sektoral. Kami melihat adanya resistensi terhadap usulan DPR. Padahal fungsi pengawasan kami untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam proses hukum,” katanya.
Lebih jauh, ia menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai belum mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas yang tengah didorong secara nasional.
Ia bahkan membandingkan dengan Kejaksaan Agung yang dinilai lebih terbuka terhadap kritik dan masukan publik, sesuatu yang menurutnya belum tercermin di tingkat daerah.
“Kami cukup kecewa. Apa yang ditunjukkan tidak sejalan dengan semangat pembenahan institusi kejaksaan. Kejaksaan Agung sudah menunjukkan respons positif, tapi di daerah justru belum terlihat. Ini harus jadi evaluasi serius,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
