Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat 30% Keterwakilan Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab wartawan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Suami Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," katanya, Rabu (27/5/2026). 

Baca Juga : Usai Bertemu Dasco, Bahlil Pastikan Ekspor SDA dan Hilirisasi Berjalan Normal

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

Baca Juga : Dasco: Masukan Geopolitik Penting, tapi Frekuensi Kunker Presiden Harus Fleksibel

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," katanya. 

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan, bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga : Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

Baca Juga : Partai Golkar Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Sarmuji: Jangan Ganggu Tahapan

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Baca Juga : Yasir Ridho Lubis Usul Kaderisasi Parpol Masuk Regulasi Pemilu

(LS/Nusantaraterkini.co)