Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa komunikasi terkait rencana perubahan Undang-Undang Pemilu mulai dilakukan, meski masih bersifat informal.
“Komunikasi informal ya tipis-tipis lah, tapi insya Allah nanti kalau sudah ada pembicaraan lebih lanjut, akan segera dilakukan komunikasi yang lebih formal,” ujar Sarmuji, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga : Yasir Ridho Lubis Usul Kaderisasi Parpol Masuk Regulasi Pemilu
Ia menegaskan, Fraksi Partai Golkar berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat segera dilakukan. Pasalnya, jika perubahan memang akan dilakukan, terdapat banyak aspek yang harus dikaji secara mendalam.
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Tegaskan Tak Bahas RUU Pilkada, Pilpres Tetap Dipilih Rakyat
“Kalau mau undang-undang pemilu ini diubah, isunya sangat banyak. Harus diteliti satu per satu, apalagi jika nantinya ada integrasi beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang. Ini tentu menjadi persoalan yang lebih kompleks,” jelas legislator dapil Jateng Ini.
Selain kompleksitas substansi, Sarmuji juga menyoroti faktor waktu. Menurutnya, tahapan pemilu seharusnya sudah mulai berjalan pada akhir tahun ini, termasuk kesiapan penyelenggara pemilu.
Baca Juga : Firman Soebagyo Ingatkan Bahaya Buzzer dan Hoaks, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial
“Kita harus segera memasuki tahapan pemilu. Semestinya tahapan itu sudah dimulai di akhir tahun ini karena penyelenggara pemilu juga harus dipersiapkan tahun ini,” kata anggota Komisi XI DPR ini.
Baca Juga : Krisis Energi Global, DPR Soroti Keberhasilan Pemerintah Tahan Harga BBM
Ia mengingatkan, jika pembahasan UU Pemilu tidak segera dilakukan, maka berpotensi mengganggu jadwal tahapan pemilu.
“Kalau Undang-Undang Pemilu tidak segera dibahas, pasti tahapan pemilunya akan berubah,” tegasnya.
Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat
Sarmuji menyebutkan, terdapat dua opsi yang bisa diambil pemerintah dan DPR. Pertama, menyesuaikan atau memundurkan tahapan pemilu dengan konsekuensi tertentu. Kedua, tidak melakukan perubahan terhadap UU Pemilu agar tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS
“Ada dua kemungkinan. Kalau tahapan pemilu mundur, kita harus punya cara untuk menyelesaikan atau memanfaatkan tahapan-tahapan itu. Atau cara paling mudah, undang-undangnya tidak diubah agar tahapan bisa segera dimulai,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
