Nusantaraterkini.co, MEDAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan empat pengungsi asal Sri Lanka. Keempatnya ditangkap saat tengah menyiapkan keberangkatan ilegal menuju Prancis melalui jalur laut di kawasan Kuala Langsa, Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pemegang kartu pengungsi UNHCR dan berperan sebagai operator dalam jaringan tersebut.
“Para pengungsi ini terlibat aktif mengatur keberangkatan korban dengan menggunakan kapal secara ilegal. Mereka memanfaatkan status pengungsi untuk menjalankan operasi,” ujar Uray, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ikegal ke Malaysia, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Berawal dari Intelijen Imigrasi
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen pada November 2025 yang menelusuri dua warga Sri Lanka yang sebelumnya diperiksa karena pelanggaran overstay pada Agustus lalu. Kedua orang tersebut diduga akan meninggalkan Indonesia secara ilegal.
Dari penyelidikan, imigrasi menemukan sejumlah nama yang berperan dalam jaringan ini. TK diduga menjadi operator lokal, RS bertindak sebagai koordinator sekaligus pengumpul dana, MT berperan mencari calon penumpang, sementara NS menyiapkan kebutuhan logistik selama para korban ditampung.
Setiap korban yang berhasil dijaring dikenai biaya hingga US$5.000, yang menjadi keuntungan para pelaku.
“Penyelundupan manusia adalah kejahatan serius lintas negara. Keuntungan yang mereka raup dari satu orang saja mencapai lima ribu dolar AS,” tegas Uray.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor Sri Lanka, empat kartu UNHCR, sepuluh ponsel, bukti transaksi, kapal KM Nagata, uang tunai Rp96.950.000, uang US$100, buku tabungan, dan beberapa kartu ATM.
Baca Juga : Jadi Fotografer hingga MUA Tanpa Izin, 8 WNA Tiongkok Dideportasi dari Medan
Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Saat ini, para pelaku ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses penyidikan lanjutan.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Gunakan Tiket Palsu untuk Izin Tinggal, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan
