Nusantaraterkini.co,MEDAN-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional, menangkap empat tersangka yang ironisnya juga merupakan pengungsi dari Sri Lanka. Sindikat ini secara sembunyi-sembunyi menawarkan jalan keluar ilegal dari Indonesia menuju negara ketiga, yaitu Prancis, kepada sesama pengungsi Sri Lanka yang berada di Medan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, para pelaku mematok biaya yang sangat tinggi, mencapai 5.000 dollar AS per individu yang ingin diberangkatkan. "Jumlah korban sementara ini, sudah 38 orang," ungkap Uray Avian dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga : Gadis Sukabumi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China Berhasil Dipulangkan KJRI Guangzhou
Empat tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan kejahatan ini. Tersangka berinisial TK bertindak sebagai operator lokal yang mengkoordinasikan kegiatan, sementara RS bertanggung jawab mengumpulkan dana dari para korban. MT memiliki peran merekrut atau mencari target korban yang berniat meninggalkan Indonesia secara ilegal. Adapun NS bertugas menyiapkan kebutuhan logistik dan makanan bagi para korban selama mereka berada di tempat penampungan sebelum diberangkatkan.
Pengungkapan kasus serius ini bermula ketika pihak Imigrasi pada Agustus 2025 memeriksa dua individu, yakni TK dan RS, atas dugaan pelanggaran keimigrasian, tepatnya overstay. Berdasarkan kecurigaan dan hasil penyelidikan intelijen, petugas memperoleh informasi bahwa kedua orang tersebut berencana meninggalkan wilayah Indonesia secara ilegal pada November 2025.
"Penyelundupan manusia ini, kejahatan lintas negara serius. Para korban diminta sampai 5.000 US Dollar yang dijaring untuk memberangkatkan korban-korbannya dengan negara tujuan Prancis," lanjut Uray, menekankan besarnya motif finansial dalam praktik kejahatan transnasional ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebutnya, kemudian mengarah pada sejumlah nama yang memfasilitasi keberangkatan ilegal dua Warga Negara Sri Lanka yang overstay tersebut, yang kini menjadi tersangka.
Baca Juga : Kasus TPPO di Sumut Meningkat, Dugaan Eksploitasi Anak di Jalanan Jadi Perhatian
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang cukup besar, yakni mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan ilegal," pungkas Uray Avian.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
