Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara: Ternyata Tak Berizin Sejak 2020

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kerangka Bus ALS usai terbakar akibat bertabarakan dengan Truk Tangki BBM di Jalinsum, Simpang Danau, Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada, Jumat (8/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, MURATARA — Fakta baru penyelidikan insiden tabrakan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Danau, Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada, Jumat (8/5/2026) terungkap.

Kendaraan penumpang yang hangus terbakar hingga menewaskan belasan korban jiwa tersebut dipastikan berstatus "bus siluman", karena nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi selama hampir enam tahun terakhir.

Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi

"Kami temukan bus ini tidak memiliki izin sejak 2020. Bahkan, ada indikasi pemalsuan nomor polisi karena nomor rangkanya berbeda," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : Satu Korban Bus ALS Meninggal Akibat Gagal Napas, Jenazah Dipulangkan ke Tegal

Aan memaparkan, bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DL itu tercatat kedaluwarsa dokumen operasionalnya sejak 4 November 2020.

Kejanggalan makin menguat saat tim investigasi mendapati nomor rangka pada fisik bus tidak selaras dengan berkas administrasi, yang mengindikasikan adanya manipulasi plat nomor demi lolos dari jerat razia petugas.

Baca Juga : Proses Identifikasi Rampung, 4 Sisa Jasad Korban Bus ALS Diserahkan ke Keluarga

Walau administrasi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) terpantau masih aktif, tindakan memalsukan dokumen penunjang serta ketiadaan izin trayek mutlak menjadi pelanggaran fatal regulasi PM Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga : Tiga Jenazah Korban Bus ALS Belum Teridentifikasi, Masih Tunggu DNA Keluarga

Kemenhub kini bergerak menyusun sanksi administratif berat guna memberi efek jera kepada pihak manajemen perusahaan otobus.

"Sanksinya mulai dari pembekuan izin selama 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan secara total," katanya.

Baca Juga : BPBD Sumsel Padamkan 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Muratara

Di sisi lain, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan, jalannya penegakan hukum perkara ini terus dipacu oleh tim penyelidik lalu lintas Polda Sumsel dengan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri demi membedah kronologi riil di lapangan.

Baca Juga : Tanah Mineral Dominasi Kebakaran Lahan di Sumsel Awal Tahun 2026

Dari olah TKP awal serta pemeriksaan saksi kunci, hilangnya kendali kemudi diidentifikasi bermula saat sopir berupaya mengelak dari titik jalan yang rusak atau berlubang.

“Terkait dengan proses penyelidikan, dapat kami sampaikan bahwa tim penyelidik lalu lintas dari Polda Sumatera Selatan dibantu tim TAA dari Korps Lalu Lintas Polri, saat ini proses penanganan sudah naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Rony menjamin penentuan figur tersangka bakal digulirkan secara cermat lewat mekanisme gelar perkara ekspose bersama tim Kejaksaan setelah seluruh simpul pembuktian lengkap.

“Dari hasil penyelidikan sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, terjadinya kecelakaan ini akibat driver atau pengemudi menghindari lubang yang ada di jalan,” tuturnya.

Penyidik turut menggandeng instansi perhubungan guna membedah kelaikan jalan armada, sekaligus menanti hasil analisis laboratoris tim TAA mengenai pemicu letupan api pascabenturan yang disinyalir bersumber dari kebocoran tangki.

“Terkait kendaraan apakah layak atau tidak layak, serta masalah perizinan, nanti akan kita komunikasikan dengan dinas perhubungan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)