Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Padangsidimpuan dan kalangan akademisi meminta Pemko Padangsidimpuan serius menertibkan dan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan daerah, agama dan norma sosial serta unsur prostitusi.
Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan Dr Zulfadli Nasution menyampaikan, pemerintah dan perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya harus serius dalam menertibkan THM yang melanggar aturan.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
Dari informasi berbeda, ada beberapa THM atau Cafe dengan melanggar prosedur dan aturan. Karena itu FKUB, akademisi pemangku agama meminta pemerintah untuk bersama-sama turun ke lapangan.
Baca Juga : Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV
"Tempat Hiburan Malam itu dekat dengan kemaksiatan dan kita tidak mentolelir dan tidak ridho Kota Padangsidimpuan ini dicap sebagai kota yang melegalkan maksiat," tegasnya.
Terpisah, Ketua PC Fatayat NU Kota Padangsidimpuan Erlina Harahap mengatakan, masih adanya modus Cafe atau Karoke Family yang pengunjungnya keluar dini hari.
Baca Juga : Polisi Razia Tiga THM di Padangsidimpuan, Hasilnya Nihil Narkoba
"Artinya persoalan norma sosial dan agama di Kota Padangsidimpuan ini harus kita sepakati jangan ada yang saling menuduh dan adanya pembiaran," tegasnya.
Baca Juga : PMII Soroti Operasional THM di Padangsidimpuan, Desak Pemko Tegakkan Perda Secara Transparan
Dia menambahkan, masyarakat harus satu barisan bahwa operasional THM kerap melanggar norma agama dan Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait dugaan peredaran minuman keras, narkoba, serta prostitusi, maka dari itu jangan ada yang saling menyalahkan dan menyakiti nantinya.
"Kita juga tengah menyoroti aktivitas THM yang ada diseputaran pusat kota dan pinggiran Kota Padangsidimpuan, kami meminta hal ini disikapi dengan serius dan jujur," pungkasnya.
(Tim/nusantaraterkini.co)
