nusantaraterkini.co, BELAWAN - Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pemuda berinisial JS (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri.
Tersangka JS, diamankan petugas dari kediamannya yang berada di kawasan Kelurahan Belawan Bahari, Kecamata Medan Belawan, Kota Medan pada Minggu (26/10/2025).
Dari informasi yang diperoleh, penagkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan korban berinisial SS (19) yang merupakan adik kandung tersangka lantaran aksi penganiayaan yang baru saja dilakukannya.
Baca Juga : Pelarian Begal Sadis Angkot Morina 81 Berakhir di Kebun Sawit Jambi, Pelaku Ditembak Polisi Saat Melawan
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo mengatakan, bahwa penganiayaan ini berawal dari perselisihan sepele antar pelaku dan korban.
Saat itu, korban SS meminjam charger handphone kepada kakaknya JS (tersangka), namun permintaan itu ditolak. Sehingga keduanya pun sempat terlibat adu mulut yang berujung perkelahian.
Meliha hal itu, keluarga pun sempat melerai keributan antara kakak dan adik kandung ini.
Baca Juga : Viral Toko Sparepart 2 Kali Dibobol Maling Dalam Sepekan, Polisi Belum Mampu Ciptakan Rasa Aman!
Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku pun masuk ke kamar dan keluar sambil membawa pisau cutter dan langsung menyerang korban
“Pelaku masuk ke kamar dan kembali keluar sambil membawa pisau pemotong (cutter). Kemudian langsung menyerang korban,” ucap Iptu Agus Purnomo, Senin (27/10/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami luka sayatan serius di beberapa bagian tubuhnya, yaitu dada, paha, dan pipi. kemudian korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah menerima laporan, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat. JS (pelaku) berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Begitu laporan diterima, personel kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kembali dikatakan Iptu Agus, jika pihaknya menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara baik-baik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
