Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gerebek Rumah Penampungan di Batang Kuis, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 PMI Ilegal

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Sumut saat melakukan penggerebekan rumah penampungan PMI ilegal di Batang Kuis, Deliserdang, Jumat (16/5/2025). (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.co, DELISERDANGSubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Mereka ditemukan dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, bahwa para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” katanya, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Agen dan Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal Asal Sergai ke Malaysia

Sumaryono menyebut, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi soal adanya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.

“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.

Baca Juga: Kapal Bawa PMI Tenggelam di Selat Malaka, 1 Orang Tewas

Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deliserdang setelah datang dari daerah asal.

Sebanyak 26 korban, tambah Sumaryono, kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.

Sedangkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(zie/Nusantaraterkini.co)