Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menghadiri prosesi pemakaman tokoh masyarakat Palembang, Kemas H. Abdul Halim Ali pada, Jumat (23/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Susno melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum yang tetap memaksakan proses persidangan meski kondisi kesehatan almarhum terus memburuk.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
Susno, yang mengaku memiliki kedekatan pribadi dengan almarhum, menyayangkan sikap majelis hakim dan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Haji Halim.
Baca Juga : Resmi jadi Tersangka, Wabup PALI Gunakan Rekening Ajudan Tampung Suap Proyek
Menurutnya, pemaksaan sidang terhadap orang sakit adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.
"Ini bukan lagi sekadar pelanggaran terhadap warga, melainkan pelanggaran terhadap dasar negara, Pancasila yang kedudukannya di atas konstitusi. Karena ini bukan lagi pelanggaran undang-undang, tapi pelanggaran dasar negara. Orang sudah dinyatakan sakit oleh dokter, tetapi masih tetap disidangkan," ujar Susno saat diwawancarai usai prosesi pemakaman.
Baca Juga : Pakar Hukum Kritik Rencana Komisi III Bentuk Panja Reformasi Kejaksaan dan Pengadilan
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga menyoroti bagaimana permohonan pembantaran yang diajukan tim penasihat hukum almarhum untuk berobat ke RS Mount Elizabeth, Singapura tidak membuahkan pembebasan atau penanganan yang tepat hingga akhirnya Haji Halim tutup usia.
Baca Juga : Demi Keadilan, Reformasi Peradilan Militer Perlu Dilakukan
Susno pun secara terbuka meminta otoritas tertinggi negara untuk turun tangan mengusut tuntas prosedur hukum yang dijalankan oleh Pengadilan dan Kejaksaan dalam kasus ini.
“Kami minta kepada Presiden dan Komnas HAM untuk memeriksa majelis hakim serta jaksa yang tidak membebaskan ini. Hakim adalah manusia yang harus bertanggung jawab atas nyawa ini. Sudah dinyatakan sakit, mestinya tidak boleh disidang,” tegasnya.
Baca Juga : Korupsi Makin Mengkhawatirkan, ILUNI UI Usulkan Wajib Cashless dan Transparansi APBN
Menurutnya, transparansi dan pertanggungjawaban sangat diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga : Cipayung Plus dan Poros Pelajar Madina Desak Bupati Selesaikan Segudang Permasalahan
Oleh sebab itu, Susno mendesak Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi jajarannya di daerah agar integritas hukum tetap terjaga.
"Kalau sudah meninggal seperti ini, siapa yang tanggung jawab? Kita minta Mahkamah Agung memproses hakimnya di sini. Kalau tidak, negara kita ini rusak," ucap dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
