Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat Tak Hormat Usai Digerebek Bersama Selingkuhan di Rumah Perempuan

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi. Ilustrasi. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, KENDAL — Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, berakhir dengan pemecatan tidak hormat. Perwira menengah Polres Kendal itu resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti berselingkuh dengan seorang guru PAUD.

Sidang etik yang digelar tertutup oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Rabu (22/10), dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, selaku Kabagbin Ops Ditpamovit Polda Jateng.

“Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga : Enam Orang yang Tergabung di Kelompok Geng Motor Diamankan Warga, Polisi Sebut tak Ada Sajam

Istri Sah Hadiri Sidang Etik

Dalam sidang tersebut, hadir pula istri sah AKP Nundarto serta perempuan yang menjadi selingkuhannya. Kombes Artanto menyebut, pelanggaran ini tergolong berat karena dilakukan saat Nundarto masih terikat perkawinan sah.

“Yang memberatkan, pelanggar masih berstatus suami sah dan melakukan hubungan terlarang hingga tertangkap warga di rumah perempuan tersebut,” jelas Artanto.

Baca Juga : Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur

Ia menambahkan, tindakan tersebut tak hanya melanggar kode etik dan moral, tetapi juga mencoreng citra institusi Polri.

“Secara etika dan moral, perbuatannya sangat tidak pantas dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.

Ajukan Banding ke Mabes Polri

Baca Juga : Kepincut Janda Anak Dua hingga Rela Habiskan Puluhan Juta, Pria Ini Malah Dibalas dengan Hal Ini

Meski sudah diputus bersalah, AKP Nundarto dikabarkan tidak menerima keputusan PTDH tersebut. Ia telah mengajukan banding ke Propam Mabes Polri.

“Yang bersangkutan menyatakan banding atas putusan sidang etik itu. Prosesnya kini ditangani Propam Mabes Polri,” kata Artanto.

Kronologi Penggerebekan

Baca Juga : Rumah Tangga Gagal 2 Kali, Pria Ini Sayat Alat Kelaminnya Hingga Nyaris Putus: Diduga Depresi

Kasus ini mencuat usai warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, melakukan penggerebekan terhadap AKP Nundarto pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

Warga sudah lama mencurigai hubungan gelap antara Kapolsek dengan seorang janda berprofesi sebagai guru PAUD, namun baru mendapatkan bukti kuat pada malam kejadian.

Sekitar pukul 04.30 WIB, warga berhasil memergoki keduanya sedang berduaan di rumah sang perempuan. Peristiwa itu langsung viral dan menjadi perbincangan hangat di Kendal.

Baca Juga : 20 Muda-Mudi Terjaring Razia di Pondok Remang-remang dan Tempat Hiburan Malam

(Dra/nusantaraterkini.co).