Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo akan Disidangkan di PN Jakpus
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi program penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
“Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra (24/1/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Tim Jaksa disebutkannya telah menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras ini.
Baca Juga : Wakil Bupati PALI Janjikan Proyek Rp10 Miliar Saat Masih Calon
“Berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 Miliar,” ungkapnya.
Baca Juga : Kejagung Ungkap Penyebab Eks Kepala BGN Tersangka, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Selanjutnya, Kuncoro akan disidang bersama lima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC).
Baca Juga : Masinton Pasaribu Prank Warga Tapteng Soal Jadwal Penerimaan Jadup Tahap II
“Tahanan para Terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” jelasnya.
Baca Juga : Gus Ipul Ingatkan Pemda, Sekolah Rakyat Tak Buka Pendaftaran, Siswa Dijaring Lewat Penjangkauan Langsung
Diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tim penyidik pada saat itu mendalami perihal dugaan pengawalan khusus yang bersangkutan terkait pendistribusian bansos beras.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Juliari Batubara dengan menerima suap Rp32,4 miliar.
(mr6/nusantaraterkini.co)
