Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumsel Sita Uang Rp436 Juta dari Penangkapan Wakil Bupati PALI

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.coPALEMBANG Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp436 juta dalam rangkaian penangkapan dan penggeledahan terhadap Wakil Bupati PALI aktif berinisial IT dan seorang PNS Bapenda Provinsi Sumsel berinisial AK pada, Rabu (3/6/2026). 

Melihat adanya pergerakan pengembalian dana di lapangan, tim penyidik Kejati Sumsel yang melakukan pemantauan ketat langsung bergerak melakukan tindakan hukum.

Baca Juga : Buntut Kasus Fee Proyek, Herman Deru Bakal Nonaktifkan Iwan Tuaji dari Partai Nasdem

"Pada saat pengembalian itulah, kami melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga : Pengamat: Status Jabatan Wakil Bupati PALI Jadi Kunci Penentu Jenis Perkara Hukum

Karena mengetahui aktivitas pemerasan terkait janji proyek senilai Rp10 miliar yang mereka lakukan sejak tahun 2024 telah terendus oleh penyelidikan aparat, mereka kemudian berusaha mengembalikan uang tersebut ke pihak swasta. 

“Kami mengamankan uang sebesar Rp436 juta seperti yang ada di depan kita ini," ungkapnya.

Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Ketut mengatakan jika uang tersebut merupakan barang bukti bagian dari total fee sebesar Rp1 miliar yang diminta oleh para tersangka. 

Baca Juga : Debarkasi Palembang Telah Pulangkan 3.101 Jamaah Haji Asal Sumsel dan Babel

“Aliran dana haram itu sebelumnya diserahkan oleh korban dari pihak swasta dalam beberapa tahapan, termasuk melalui mekanisme transfer rekening,” katanya.

Penyidik kejaksaan langsung melakukan pelacakan mendalam terhadap instrumen perbankan yang digunakan oleh para tersangka untuk memuluskan transaksi tersebut sebelum melakukan penyitaan resmi.

Baca Juga : Cipayung Plus dan Poros Pelajar Madina Desak Bupati Selesaikan Segudang Permasalahan 

"Setelah kami telusuri melalui rekening-rekening terkait, uang tersebut kemudian kami sita sebagai barang bukti," lanjutnya.

Baca Juga : Praktisi Hukum Sebut Keterlibatan Oknum BPK jadi Alarm Keras Integritas Internal Lembaga

Langkah taktis monitoring di lokasi transaksi itu untuk memastikan barang bukti uang tunai tidak hilang dan bisa diamankan secara utuh oleh petugas.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih meletakkan fokus utama penyidikan pada pembuktian fisik terkait aliran uang masuk serta proses pembalikan dana yang berujung penangkapan tersebut.

"Perkara ini akan terus kami dalami. Saat ini fokus kami masih pada penerimaan sejumlah uang dan proses pengembalian uang tersebut," tuturnya.

Ketut menegaskan jika nominal penuh dari praktik pemerasan jabatan yang diduga dinikmati oleh oknum kepala daerah dan aparatur sipil negara ini berjumlah miliaran rupiah.

"Yang jelas, total uang yang diterima IT sebesar Rp1 miliar," ucap dia.

Pasca penangkapan tersebut, Kejati Sumsel langsung menyita dokumen serta beberapa barang elektronik pendukung perkara, lalu resmi menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Palembang.

(Tia/Nusantaraterkini.co)