Nusantaraterkini.co, MEDAN– DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus 140 siswa SMK Negeri 10 Medan yang gagal mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
Hasilnya, kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA: Siswa SMKN 10 Medan Diduga Alami Intimidasi, Minta Presiden Prabowo Buka Kembali Portal SNBP
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi, di gedung DPRD Sumut pada Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, kelalaian pihak sekolah dalam menginput data siswa ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) berdampak besar pada masa depan para siswa berprestasi yang seharusnya bisa mengikuti SNBP.
"Karena ada 140 siswa berprestasi di situ yang tak bisa mengikuti SNBP. Kita sudah sepakat tadi untuk dicopot kepala sekolahnya," ujar Subandi.
Namun, Subandi menambahkan bahwa untuk para guru dan operator sekolah yang juga terlibat dalam kelalaian ini, keputusan lebih lanjut akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Sumut.
"Jangan sampai kalau semua dicopot nanti mengganggu kegiatan belajar mengajar di situ. Mungkin rotasi atau lainnya. Teknis akan diserahkan ke Dinas Pendidikan," jelasnya.
Senada dengan Subandi, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, juga menegaskan bahwa kepala sekolah SMKN 10 Medan akan dicopot akibat kelalaian tersebut.
Pihaknya juga akan memanggil para operator serta guru untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Masalah ini memang harus menjadi pembelajaran berharga ke depan. Kami akan memastikan supaya ini tidak terjadi lagi," tutur Abdul.
Aksi Protes Siswa dan Orangtua
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah ratusan siswa yang memenuhi syarat SNBP, bersama sejumlah orangtua, menggelar unjuk rasa di depan SMKN 10 Medan, Jalan Teuku Ditiro, pada Rabu (12/2/2025).
Mereka menyampaikan protes dengan membawa spanduk yang berisi kecaman terhadap sistem sekolah yang dinilai buruk.
Salah satu spanduk bertuliskan "Sistem buruk, berikan hak kami," sebagai bentuk kekecewaan atas kelalaian pihak sekolah.
Aksi protes ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang telah dilakukan sebelumnya pada Kamis (6/2/2025).
Saat itu, pihak sekolah telah mengakui kelalaian dalam menginput data ke PDSS.
Masalah utama terjadi karena SMKN 10 Medan menggunakan sistem e-rapor untuk finalisasi data siswa.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Protes Kelalaian Penginputan Data PDSS
Namun, pihak sekolah baru menyelesaikan finalisasi pada 30 Januari 2025, satu hari sebelum batas akhir SNBP.
Akibatnya, ketika data e-rapor semester V siswa tidak terbaca oleh sistem PDSS, pihak sekolah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan perbaikan.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
