Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kembali Edarkan Sabu, Residivis di Ujung Padang Simalungun Diringkus Polisi

Reporter :  Akbar Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satuan Reskrim Polsek Bosar Maligas meringkus seorang residivis berinisial S alias Pian (36) di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Simalungun, Senin (5/1/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coSIMALUNGUN-Satuan Reskrim Polsek Bosar Maligas meringkus seorang residivis berinisial S alias Pian (36) di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Simalungun, Senin (5/1/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,02 gram beserta alat hisap.

Keberhasilan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam keterangannya, IPTU Sonni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan profesional Polri yang mengedepankan ketegasan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Polri hadir untuk masyarakat. Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba, terutama di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Tidak ada toleransi bagi pelaku, apalagi yang sudah pernah terjerat kasus serupa,” ujar IPTU Sonni G Silalahi.

Baca Juga : Maduro Bantah Tuduhan Narkoterorisme di Pengadilan AS, Klaim Diculik dari Venezuela

Kasus penyalahgunaan narkotika ini terjadi pada Senin malam, 05 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Wilayah tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolsek mengungkapkan, informasi awal diperoleh dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 22.00 WIB.

“Warga melaporkan sering adanya transaksi sabu di kawasan itu. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Sonni langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menekan peredaran narkoba.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua orang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap IPTU Sonni.

Pelaku diketahui bernama Supianto alias Pian, berusia 36 tahun, warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Ia tidak memiliki tempat tinggal tetap dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Dari tangan Supianto, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black yang berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120.000.

Saat dilakukan interogasi awal, Supianto mengakui identitasnya dan menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Anjas, yang diketahui merupakan warga Dusun Hulu.

“Pengakuan pelaku menjadi pintu awal untuk pengembangan kasus. Kami akan dalami jaringan di atasnya,” ungkap Kapolsek.

Usai diamankan di lokasi, Supianto beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

IPTU Sonni menambahkan bahwa situasi selama proses penangkapan hingga penyerahan pelaku berlangsung aman dan kondusif. Ia juga kembali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu Polri dalam memberantas narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Polsek Bosar Maligas siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga : Polisi Gempur Jermal 15 Medan, 10 Penyalahguna Narkoba Diamankan dan 26 Mesin Judi Disita

Dengan pengungkapan ini, Polsek Bosar Maligas menegaskan sikap tegas Polri dalam memerangi narkoba dan memberikan pesan kuat bahwa wilayah Simalungun bukan tempat aman bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

(Aha/Nusantaraterkini.co)