Kemenpan RB Koordinasi dengan KPK Perkuat Sistem Informasi dan Pengawasan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem informasi dan pengawasan.
Baca Juga : Anggota DPR Dorong Penghapusan Kastanisasi Guru, Usulkan Penyatuan Status Menjadi PNS
Hal ini disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada konferensi pers setelah perilisan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) periode 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga : Komisi II: Kemenpan RB Prioritaskan Fresh Graduate dalam Seleksi CPNS-PPPK
“Kami dengan KPK telah berkoordinasi untuk memperkuat sistem yang dibangun. Salah satunya adalah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terkait dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dengan sistem pelaporan dan lain-lain dari kementerian daerah,” katanya.
Kemudian yang kedua ungkapnya, Kemenpan RB akan terus berkoordinasi untuk memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) para inspektur yang ada di daerah. Hal ini diakuinya tentu akan diperdalam kembali bersama Kemendagri dan KPK.
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
Selanjutnya, ia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk memperkuat Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBI).
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
“Kemarin kendalanya masih belum ada govtech. (Saat ini) presiden baru saja meluncurkan Perpres No. 82 tentang government technology. Yang ini telah ada blueprintnya untuk mempercepat agar menginteroperabilitaskan seluruh aplikasi layanan yang ada di pemerintah, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Oleh karena itu, dijelaskannya, penyelesaian di Digital ID, kemudian data exchange dan digital payment sedang dikebut untuk diselesaikan.
“Sehingga dengan demikian, ribuan aplikasi ke depan akan mewujud dalam satu portal layanan,” jelasnya.
Sambil menunggu portal layanan nasional selesai, KemenPAN RB dijelaskannya sedang mengintegrasikan layanan ini. Kemudian dalam waktu dekat ia mengaku akan menyampaikan arahan Presiden dan Menteri Negara Koordinator (Menko) agar seluruh Kabupaten/Kota segera mengintegrasikan layanan aplikasi-aplikasi yang banyak.
“Atas saran bapak Presiden kita tidak boleh lagi membuat aplikasi-aplikasi baru, karena pembuatan aplikasi baru akan menyulitkan rakyat untuk mengakses (dan) mendownload aplikasi-aplikasi itu,” tuturnya.
Dengan sistem yang terintegrasi, sambungnya, yang berbasis Digital ID seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke depan akan lebih transparan pelayanan publiknya.
“Akan lebih akuntabel dan lebih pasti dan rakyat lebih mendapatkan kepastian. Pastinya lebih murah dari layanan yang diberikan oleh pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, KPK telah merilis hasil SPI periode 2023. Adapun hasil indeks integritas nasional pada survei ini adalah 70,97.
(mr6/nusantaraterkini.co)
