Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Anggota DPR Dorong Penghapusan Kastanisasi Guru, Usulkan Penyatuan Status Menjadi PNS

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi II DPR Eka Widodo, mendukung penghapusan kastanisasi atau klasterisasi status kepegawaian guru di Indonesia. Ia mendorong penyatuan status guru dalam satu sistem kepegawaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (13/5/2026).(foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Anggota Komisi II DPR Eka Widodo, mendukung penghapusan kastanisasi atau klasterisasi status kepegawaian guru di Indonesia. Ia mendorong penyatuan status guru dalam satu sistem kepegawaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pria yang akrab disapa Edo itu menegaskan keberpihakan negara kepada guru merupakan bagian penting dalam penguatan kualitas birokrasi, sistem pendidikan nasional, dan pembangunan generasi masa depan bangsa.

Baca Juga : Kebakaran Kemayoran Disorot, Anggota Komisi II DPR Eka Widodo Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini

“Persoalan status guru hari ini sudah menjadi agenda nasional yang mendesak untuk segera dituntaskan. Guru bukan sekadar tenaga kerja administratif, tetapi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” ujar Edo, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang aparatur sipil negara, Komisi II DPR RI menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memiliki tanggung jawab strategis dalam manajemen ASN nasional.

Karena itu, Edo mendorong kementerian tersebut segera menghadirkan grand design penataan guru nasional yang berorientasi pada kesejahteraan, profesionalisme, dan kepastian karier.

Baca Juga : Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Sistem Presidensial dan Representasi Politik

Menurutnya, reformasi birokrasi di sektor pendidikan harus dimulai dengan penataan menyeluruh terhadap status kepegawaian guru agar tidak lagi terjadi kesenjangan struktural antara guru PNS, PPPK, honorer, maupun guru yang bertugas di wilayah terpencil.

Baca Juga : Ishak Mekki Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Lahan dan Percepat RTRW

“Kita tidak boleh membiarkan para guru terjebak dalam kastanisasi birokrasi, padahal tanggung jawab mereka sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.

Edo juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempercepat sinkronisasi kebijakan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Keuangan agar reformasi status guru tidak berhenti pada wacana politik, melainkan menjadi kebijakan yang implementatif dan berpihak kepada tenaga pendidik.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu membuka ruang afirmasi bagi guru honorer dan tenaga pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun agar memperoleh kepastian status secara adil dan manusiawi, tanpa mengabaikan prinsip meritokrasi dalam sistem ASN.

“Penataan guru nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang negara, bukan semata beban anggaran. Kualitas guru akan menentukan arah kemajuan Indonesia di masa depan,” pungkas Edo.

(LS/Nusantaraterkini.co)