Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Advokasi Aksi 26 Agustus Medan yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), LBH Medan, dan Bakumsu mengecam keras tindakan aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025).
Alih-alih bertindak humanis seperti yang diklaim Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, polisi justru dituding melakukan tindak kekerasan terstruktur terhadap peserta aksi.
“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya mencederai prinsip HAM, tetapi juga mencoreng wajah institusi kepolisian,” kata Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga : Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Sumut Kembali Ricuh, Massa Dipukul Mundur
Berdasarkan pantauan langsung tim advokasi serta dokumentasi lapangan yang dihimpun dari media sosial, aparat disebut melakukan serangkaian kekerasan mulai dari pemukulan, seretan, tendangan, hingga piting terhadap massa aksi.
Sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka. Bahkan, seorang mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang diduga akibat penyiksaan saat ditangkap
“Banyak massa yang dipukul, ditendang, diseret. Ada yang sampai kejang dan harus dibawa ke rumah sakit,” ujar Adhe.
Baca Juga : Ricuh Aksi Bubarkan DPR di DPRD Sumut, PMKRI Medan Kecam Keras Tindakan Aparat yang Represif dan Brutal
Tim advokasi mencatat, setidaknya 44 orang ditangkap dalam aksi tersebut. Hingga Rabu pagi, keluarga maupun pendamping hukum belum bisa menjenguk para tahanan.
“Sejak awal tidak ada itikad baik dari Polda Sumut. Pendampingan hukum dilarang, keluarga pun tidak bisa bertemu. Ini jelas pelanggaran HAM,” kata Adhe.
Dalam KUHAP maupun Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap individu yang ditangkap berhak mendapatkan akses terhadap penasihat hukum. Namun hak tersebut, menurut tim advokasi, justru dihalangi oleh polisi.
Dalam pengamanan aksi, polisi diketahui menurunkan sekitar 800 personel, jumlah yang dianggap tidak proporsional karena massa aksi hanya sekitar 500 orang.
Kehadiran pasukan Brimob bersenjata laras panjang juga dinilai berlebihan dan menciptakan suasana intimidatif.
“Penggunaan kekuatan yang berlebihan ini jelas menabrak aturan internal kepolisian sendiri. Kapolri sudah jelas punya aturan soal standar HAM dalam penanganan aksi, tapi di lapangan diabaikan,” kata Adhe.
Baca Juga : KKJ Sumut Kecam Arogansi Aparat dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis saat Unjuk Rasa di DPRD Sumut
Untuk itu, Tim Advokasi Aksi 26 Agustus mendesak Polda Sumut segera membebaskan 44 orang yang masih ditahan. Selain itu, mereka mendorong Komnas HAM melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan tindak kekerasan aparat.
Menurut KontraS, pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang menyebut polisi bertindak “humanis dan tegas” hanyalah upaya membentuk opini publik untuk menutupi kekerasan yang terjadi
“Framing humanis yang dibuat polisi hanyalah cara untuk mencuci tangan dari pelanggaran. Faktanya, yang terjadi adalah tindakan brutal,” pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
