Nusantaraterkini.co - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyebut wacana TNI/Polri aktif menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) bakal mengganggu lapangan kerja, terkhusus generasi muda.
Sekretaris Jenderal KPI Mike Verawati Tangka mengatakan generasi muda saat ini tengah kesulitan mencari pekerjaan, lantaran tercermin dalam urusan birokrasi di Tanah Air.
"Generasi muda sekarang juga sedang mempunyai problem tentang keterbatasan lapangan pekerjaan, (ditambah dengan) masuknya militer dan sektor keamanan kepada ruang-ruang sektor sipil, yang seharusnya dipegang oleh mereka yang memiliki profesionalitas dan kapasitas yang spesifik," katanya dalam diskusi Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial & Kembalinya Dwifungsi ABRI Melalui Implementasi UU ASN di Jakarta Selatan, Minggu (17/3/2024), dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Wali Kota Pematangsiantar Lantik 7 Pejabat Eselon II, Tekankan Sistem Merit untuk Kemajuan
Mike mengingatkan apabila TNI/Polri sampai masuk ke dalam ASN atau sektor sipil lainnya, maka akan berdampak pada pergerakan masyarakat dan kebebasan publik. Sedangkan,selama ini ruang publik untuk bersuara itulah yang diperjuangkan.
Koalisi Perempuan Indonesia juga menyoroti bagaimana modus pemerintah telah 'menyusupkan' militer ke dalam jabatan-jabatan publik.
"Bagaimana mereka masuk ke ranah-ranah ekonomi atau investasi yang itu sebenarnya hanya modus belaka. Kita harus jelas posisinya menolak kebijakan TNI/Polri masuk ke ASN, kita harus menyuarakan ini bagian dari pemberangusan negara terhadap ruang-ruang sipil yang selama ini harus diberikan," tegas Mike.
Baca Juga : Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun
"Negara harus hadir, bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan sektor-sektor yang itu dapat dimasuki sipil, bukan justru bukan membuka ruang atau menyiapkan kanal-kanal untuk masuknya militer kepada sektor-sektor sipil," jelasnya.
Melansir CNN Indonesia, Ketua Centra Initiative dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Al A'raf mengungkapkan tiga kekhawatiran utama jika TNI/Polri benar diperbolehkan mengisi jabatan sipil.
Pertama, ia menyebut langkah tersebut akan melemahkan profesionalisme TNI/Polri.
Baca Juga : Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Al A'raf menyinggung misi dan orientasi militer yang sebelumnya bertugas di bidang pertahanan malah terabaikan karena fokus mengemban jabatan sekelas direktur jenderal di kementerian/lembaga (K/L).
Kedua, Al A'raf menegaskan status sipil itu bukan kompetensi para TNI/Polri. Ia menegaskan ada perbedaan hakikat pembentukan militer dan birokrasi sipil.
"Hakikat dibentuk militer di negara manapun dilatih, dididik, dan dipersiapkan untuk perang. Maka doktrin dia (militer), kill or to be kill. Sementara birokrasi sipil itu orientasinya to serve, untuk melayani, berbeda," jelasnya.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
"Jadi, kalau ada militer aktif masuk dalam ruang birokrasi itu jelas-jelas akan mengganggu birokrasi sipil secara hakikat," tegas Al A'raf.
Ketiga, menurutnya akan terjadi perpecahan konflik antara militer dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Al A'raf mencontohkan betapa sulitnya bagi para ASN yang berjuang dari mulai mendaftar sebagai CASN hingga mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan untuk mengisi jabatan sipil. Namun, jabatan struktural tersebut malah 'diserobot' oleh para militer aktif. Ia mengatakan, hal ini akan berujung pada demotivasi kerja para ASN.
Baca Juga : Listyo Sigit: Revisi UU Polri Jawaban atas Harapan Publik, Perkuat Transparansi dan Pengawasan
Al A'raf menegaskan masyarakat, khususnya ASN, agar tidak terkecoh dengan konsep resiprokal. Ia menekankan pemerintah hanya melakukan pembodohan dengan mengklaim ASN juga mengisi jabatan di TNI/Polri.
"Sudahlah jangan kita dibodohi terus. Kalau militer TNI aktif bisa jadi pejabat, dirjen. Pertanyaan saya, PNS apa bisa jadi kapolda atau pangdam? Kan gak bisa. Jangan bodoh-bodohi kita lah," tegas Al A'raf.
"Resiprokal itu gak ada. Itu kan pemanis-pemanis, PNS bisa kok kerja di divkum (Divisi Hukum Polri), emang bisa PNS jadi kadivkum? Gak bisa. Orang polisi yang mau jadi kadivkum aja banyak, pusing. Tentara juga banyak pengin jadi pangdam, pusing. Jadi gak apple to apple," tutupnya.
Baca Juga : Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas
Berdasarkan keterangan resmi di situs Kemenpan RB, rencana TNI/Polri bisa mengisi jabatan ASN ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (pp) sebagai tindak lanjut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP manajemen ASN ini mencakup 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan Presiden Joko Widodo juga sudah menyetujui RPP manajemen ASN ini pada 5 Februari 2024 lalu. Ia menargetkan RPP manajemen ASN ini rampung pada 30 April 2024 mendatang.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
