Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH-UGM mendorong pengusutan tuntas kasus ini, termasuk penelusuran pihak yang diduga menerima aliran dana.
Baca Juga : Gubernur Sumut Kerahkan Personil Perangi Narkoba di Jalur Masuk Asahan
"Memang di dalam pengusutan judol ini harus lengkap, harus tuntas, semua yang terlibat itu harus diproses hukum, tidak boleh ada yang dilindungi apalagi hanya berhenti sampai ke level operator, harus level ke pembuat kebijakan yang membiarkan terjadinya judol," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rahman, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online
Zaenur menduga kasus pembukaan blokir judi online ini terorganisasi. Menurut dia, ada keterlibatan oknum pejabat yang melakukan pembiaran. Hal itu harus diusut.
"Juga misalnya harus diusut aliran-aliran dana kepada pejabat di Komdigi mengapa bisa sampai peristiwa judol itu terus berlangsung, kejahatan ini terorganisir, bisa terus berlangsung tanpa ada konsekuensi," jelasnya.
Baca Juga : Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
"Ini harus diusut gitu ya, siapa saja yang menerima aliran dana dari judol ini. Jadi tidak boleh berhenti hanya di level operator. Bahkan dibuka kemungkinan untuk meneliti apakah ini juga mengalir ke level pimpinan tertinggi di Komdigi sebelumnya, dulu di Kominfo," imbuhnya.
Baca Juga : Targetkan Sumut Bebas Pinjol Ilegal, Diskominfo Perkuat Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Strategis LPS
Zaenur menyebutkan, jika oknum pejabat di Komdigi menerima setoran kasus mafia judi online ini, itu termasuk suap. Dia meminta agar dugaan tindak pidana korupsi itu diproses secara tuntas.
"Jadi kalau ada pejabat-pejabat yang menerima setoran, setoran itu merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum, tentu penyidik bisa menggunakan banyak instrumen untuk membantu mengungkap perkara ini, menggunakan bantuan transaksi keuangan dari PPATK, kemudian juga dengan melakukan digital forensic, mengembangkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, atau tersangka terdahulu," jelasnya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan
Zaenur berharap kasus mafia judi online ini diusut sampai tuntas. Termasuk pihak yang mendapatkan manfaat dari kasus ini.
Baca Juga : Polisi Sebut Demo BEM UI Belum Kantongi Surat Pemberitahuan Resmi
"Pada intinya harus dibongkar secara utuh, harus secara lengkap. Harus dibongkar kemungkinan sampai ke pihak-pihak yang melindungi, yang menerima manfaat yang besar dari operasi ini," jelasnya.
Sementara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pengusutan dugaan korupsi itu.
"Saya apresiasi rencana Polda mau menerapkan korupsi, karena ini kan ada proses dugaan suap terhadap oknum pejabat sehingga kasus judi online itu tetap marak, padahal harusnya kan diblokir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, pengusutan pidana korupsi di kasus mafia akses judi online ini akan membuka peluang kasus ini makin terang. Dia menilai ada dugaan pejabat menerima aliran dana karena membiarkan situs judi online itu tidak diblokir.
"Nah pejabat-pejabat itu tetap memberikan peluang dan tetap tidak blokir itu kan diduga menerima suap, otomatis kan menjadi korupsi. Nah itu akan setidaknya akan ada harapan untuk membongkar sampai ke akar-akarnya. Kalau hanya dengan pasal judi memang hanya bandar yang kena, pejabatnya hanya dikenakan tindak pidana judi sebagai turut serta pasal 55 KUHP," tutur dia.
"Ketika ini nanti diarahkan menjadi korupsi maka akan bisa ditelusuri juga pencucian uangnya juga dari suap itu tadi dan ini bisa mengarah ke oknum pejabat-pejabat yang nanti menerima aliran dana, atau dia tahu tapi membiarkan, ini bisa level tinggi nih, level oknum pejabat tinggi nanti di Kementerian Kominfo waktu itu," imbuhnya.
Boyamin menekankan akan mengawal pengusutan dugaan korupsi mafia judol ini. Sebab, kata dia, judi online telah menyasar masyarakat kecil.
"Jadi saya dorong dan semangat untuk penyidik Polda mengungkap ini karena toh korbannya rakyat kecil, karena judi online kita kan sampai level yang pasang itu 5 ribu-10 ribu, itu kan rakyat kecil dan akhirnya daya beli masyarakat jatuh, tidak bisa membeli bahkan harga-harga turun," ujar dia.
Boyamin mengatakan judi online bisa menghancurkan perekonomian negara. Sehingga, kata dia, pengusutan harus menerapkan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.
"Maka memang sudah sewajarnya Polda melakukan pengenaan kejahatan ini dengan korupsi dan pencucian uang. Kita nanti juga akan mengawal karena kita juga punya beberapa data terkait dengan judi online ini, siapa bandar besarnya bahkan juga termasuk hasil dari judi itu digunakan untuk membangun properti beberapa yang cukup mewah, hotel, restoran dan lain sebagainya kita punya, untuk itu kita pantau, kita kawal," pungkasnya.
Pengkhianat Negara
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mengusut dugaan korupsi dalam kasus mafia pembukaan akses judi online di Kementerian Komdigi.
Nasir menilai mafia akses judol ini merupakan pengkhianatan terhadap negara.
"Langkah hukum Polda Metro patut didukung oleh semua pihak sebab judi online sudah tahap gawat darurat di Indonesia," kata Nasir
Nasir menilai pembukaan akses judi online yang harusnya diblokir oleh Komdigi adalah pengkhianatan kepada negara. Dia mendukung Polda Metro menyasar aktor intelektual kasus ini.
"Dugaan korupsi kasus mafia yang membuka akses judi online di Komdigi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Karena itu, Polda Metro Jaya diharapkan bisa konsisten dan menyasar ke aktor intelektualnya," jelasnya.
Menurut Nasir, mafia akses judi online ini melibatkan orang yang berpengaruh. Nasir mengatakan Komisi III DPR akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Komplotan pembuka akses judi online di Komdigi tentu melibatkan orang dalam yang punya pengaruh. Keterlibatan orang dalam tersebut bisa langsung ataupun tidak langsung. Tentu saja uang dalam jumlah besar dari hasil judi online telah merusak sistem pengawasan yang ada di dalam," jelasnya.
"Komisi III DPR RI akan terus memantau upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nasir Djamil meminta agar kasus ini dibongkar sampai ke akar. Dia tak ingin kasus ini hanya ditebang di 'batangnya'.
"Bongkar akarnya agar batangnya bisa hancur dan tidak meninggalkan bekas. Jika hanya ditebang batang, dahan, dan ranting, maka peluang untuk tumbuh lagi sangat besar. Cabut akarnya hingga menyentuh orang-orang yang punya pengaruh," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi tengah membongkar kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
"Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya.
Karyoto menyebutkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
"Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," imbuhnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
