Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap target operasi peredaran narkotika di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang mahasiswa berinisial SG (25) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Polonia yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
"Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR warga Polonia dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg," katanya, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga : Polda Sumut Ringkus Host Live TikTok Asusila, Raup Omzet Rp5 Juta Sehari
Lebih lanjut, Hadi menerangkan, personel kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia. Dari sini didapati kembali barang bukti sabu seberat 3,8 kg yang disimpan dalam koper.
"Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan," sebut Hadi.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
"Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
(zie/Nusantaraterkini.co)
