Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Diminta Kaji Skema Penurunan Tiket Pesawat Secara Permanen

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiket Pesawat Turun (foto/istimewa)

Nusantaraterkini.co, Jakarta – Rencana pemerintah menurunkan tiket pesawat sebesar 10% selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diapresiasi banyak kalangan.

Kendati demikian pemerintah diminta mengkaji skema penurunan tiket pesawat secara permanen karena rencana penurunan tiket pesawat saat ini masih bersifat temporal.

Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan

“Penurunan tiket pesawat yang akan dilakukan pemerintah saat ini masih bersifat temporal karena hanya berlaku 16 hari saja selama Libur Nataru mulai 19 Desember 2024-3 Januari 2025. Setelah tanggal 3 Januari 2025 tarif tiket pesawat akan kembali normal. Padahal skema tiket pesawat saat ini dianggap banyak kalangan terlalu mahal,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga : Massa Aksi di Sudirman Ajak Pengendara Nyalakan Klakson sebagai Bentuk Dukungan

Huda mengatakan skema penurunan tiket pesawat secara permanen penting untuk memastikan peningkatan okupansi penumpang pesawat di tanah air.

Menurutnya jika skema penurunan tiket pesawat bersifat temporal maka harus ada peninjauan tarif tiket pesawat di setiap momentum besar seperti libur Nataru, mudik idul fitri, atau momentum-momentum lain yang melibatkan banyak aktivitas publik.

Baca Juga : Musa Rajekshah Ingatkan Potensi Kenaikan Tiket Pesawat Dampak Pasokan Energi

“Nanti publik bisa bertanya-tanya jika Nataru tiket pesawat turun, tapi di mudik idul fitri tidak atau sebaliknya. Jadi kajian untuk menurunkan tiket pesawat secara permanen sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga : Ijeck Soroti Dampak Kenaikan Avtur Global, DPR Minta Tarif Tiket tak Melonjak

Dia mengungkapkan setidaknya tiga komponen yang dijadikan pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat.

Pertama penurunan airport tax sebesar 50%, kedua pemangkasan kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) dari 10% menjadi 2% dan ketiga diskon harga avtur.

Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis

“Kalau melihat komponen penurun tiket pesawat memang masih bersifat sementara. Artinya tidak bisa dilakukan dalam jangka panjang karena akan memicu kerugian bagi Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, merugikan Pertamina sebagai penyedia utama avtur,” katanya.

Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi

Politisi PKB ini mengatakan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan agar tiket pesawat turun secara permanen.

Di antaranya opsi PPN ditanggung pemerintah, menurunkan pajak avtur, dan membuka ruang penyediaan dan pengelolaan avtur agar tidak didominasi oleh satu pihak.

“Saya kira masih terbuka ruang bagi penurunan tiket pesawat secara permanen. Pemerintah kami rasa perlu mengajak pelaku industri penerbangan bicara bersama agar menemukan formulasi penurunan tiket yang bisa menguntungkan semua pihak,” pungkasnya. 

Turunkan Harga Tiket

Sementara itu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan siap menurunkan harga tiket pesawat 10 persen pada penerbangan rute domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kebijakan itu berlaku dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban harga tiket masyarakat jelang periode libur panjang akhir tahun.

Hal ini sekaligus mendukung pemulihan sektor ekonomi, khususnya pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara dengan harga terjangkau, utamanya di tengah persiapan jelang libur Natal dan Tahun baru nanti," tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan.

"Oleh karena itu, hingga saat ini upaya koordinasi intensif terus diperkuat penting untuk membahas lebih lanjut petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan kelancaran implementasi secara teknis di lapangan," imbuhnya.

Sesuai dengan rencana penurunan harga tiket yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), penurunan harga tiket diproyeksikan akan mencapai 10 persen, di mana sebagian berasal dari komponen penunjang harga tiket.

Komponen tersebut diantaranya adalah fuel surcharge, biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), serta penyesuaian avtur di sejumlah bandara.

"Penurunan harga tiket ini juga telah memperhitungkan secara seksama dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan penumpang pada libur akhir tahun," ujar Wamildan.

Dirinya optimistis dengan diberlakukannya penurunan harga tiket ini, volume penumpang akan tumbuh positif, yang juga akan berdampak langsung terhadap kinerja pendapatan Garuda Indonesia.

Ia berharap rencana implementasi kebijakan penurunan harga tiket pesawat yang telah dikaji secara menyeluruh oleh Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat berdampak positif bagi langkah peningkatan mobilitas masyarakat, terutama di momen peak season liburan akhir tahun.

"Garuda Indonesia menyambut baik soliditas yang terjalin antar seluruh stakeholder guna menurunkan harga tiket pesawat pada periode libur akhir tahun. Kami akan segera mengimplementasikan kebijakan ini, setelah diterbitkannya seluruh regulasi yang mengatur ketentuan penurunan harga tiket oleh pemangku kepentingan terkait", pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)