Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Hal ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Oleh Soleh, langkah tersebut penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan akses internet yang aman, sehat, dan sesuai dengan usia mereka. Ia menilai pesatnya perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang siber.
Baca Juga : Komdigi Tegur Google, YouTube Dinilai Abaikan Aturan Batas Usia di Bawah 16 Tahun
“Keberadaan fitur verifikasi usia menjadi instrumen penting untuk menyaring akses terhadap layanan digital tertentu. Saya mengapresiasi PSE yang sudah menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Namun, masih banyak PSE yang belum melakukannya,” kata Oleh Soleh, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga : Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platform Terdampak
Ia meminta seluruh PSE mematuhi aturan pelaksanaan PP Tunas. Menurutnya, pemerintah juga harus bersikap tegas apabila hingga batas waktu yang ditentukan pada Maret 2027 masih ada platform yang belum menerapkan fitur tersebut.
“Setelah tenggat waktu pada Maret 2027 nanti, jika PSE belum menyediakan fitur dimaksud, maka pemerintah harus memberikan sanksi secara tegas,” ujarnya.
Baca Juga : Diplomasi Parlemen: Strategi DPR RI Menjadi Jembatan Perdamaian di Tengah Gejolak Global
Selain verifikasi usia, DPR juga menekankan pentingnya mekanisme persetujuan orang tua atau parental consent sebelum anak mengakses layanan digital tertentu.
Baca Juga : Kurniasih Mufidayati: Pendidikan Bukan Sekadar Sistem, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa
Mekanisme itu dinilai dapat meningkatkan pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi.
Oleh Soleh menegaskan implementasi PP Tunas tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari platform digital dan penyelenggara layanan elektronik.
Baca Juga : Prabowo Serahkan Jet Rafale dan Rudal Meteor, DPR: Perkuat Kedaulatan RI
Ia meminta pemerintah bersama pelaku industri digital menyusun standar teknis yang efektif, mudah diterapkan, namun tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pengguna.
Baca Juga : DPR Dorong RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri di Tengah Konflik Global
“Implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan kesiapan teknologi dari platform digital agar perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam sistem layanan elektronik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Menurutnya, literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak juga harus terus diperkuat melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak,” tutur Oleh Soleh.
Dengan penerapan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua, DPR berharap ekosistem digital nasional menjadi lebih aman bagi anak-anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi di Indonesia.
(LS/Nusantararerkini.co)
