Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platform Terdampak

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Akun TikTok-Roblox Anak di Bawah 16 Tahun di RI Dinonaktifkan. (Foto: Eraspace)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memulai penonaktifan akun media sosial dan game online milik anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan tahap awal penerapan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pada fase awal ini, terdapat delapan platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi, yaitu TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga : Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi

Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai mulai mengikuti kebijakan meski belum sepenuhnya. Adapun platform lain seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan Threads masih dalam tahap penyesuaian.

Melalui regulasi ini, setiap penyelenggara platform diwajibkan melakukan verifikasi usia serta membatasi bahkan menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan penggunaan media sosial pada anak.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda, meskipun diakui dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tahap awal penerapan.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik kebijakan tersebut. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menilai aturan ini sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan ruang digital anak.

Meski begitu, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara bijak agar tidak menghambat hak anak dalam mengakses informasi yang bermanfaat.

Dukungan juga datang dari pemerhati pendidikan Retno Listyarti yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghadapi dampak negatif internet terhadap anak-anak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah dalam proses verifikasi usia. Ia mengingatkan adanya potensi manipulasi jika hanya diserahkan sepenuhnya kepada platform digital.

Hal serupa disampaikan oleh pakar keamanan siber Alfons Tanujaya yang menilai platform sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk melakukan verifikasi usia secara akurat. Ia juga mengingatkan agar isu kebocoran data tidak dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban perlindungan anak.

(Dra/nusantaraterkini.co).