Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perkara Sebarkan Hoaks, Boasa Simanjuntak Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa di PN Medan

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

NUSANTARATERKINI.CO -Perkara pelanggaran ITE, Boasa Simanjuntak (56) divonis 1 tahun 7 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Majelis hakim yang diketuai Fahren, Selasa (5/3/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undng-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga : DPR Dukung Aturan Wajib Nomor Ponsel di Media Sosial untuk Berantas Hoaks

Menurut Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.

"Hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Baca Juga : Firman Soebagyo Ingatkan Bahaya Buzzer dan Hoaks, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Putusan hakim tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Frianto Naibaho.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan terdakwa.

Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa sudah menjadi viral di media sosial TikTok sehingga dapat diakses oleh masyarakat," ucap Frianto.

Sementara, Hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan. 

"Terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.

Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi

Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya, bahwa terdakwa pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Saksi korban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang memberitahu adanya postingan video dalam akun Tik Tok yang dibuat terdakwa dengan menggunakan handphone merek Vivo Y 17 hitam. Dalam akun terdakwa, 'Boasa Sitombuk16' dengan judul 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI', terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, “hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, kok kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo?dengan instansi yang mau kau demo…hah?," urai Jaksa membacakan dakwaan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Fahren, Senin (18/12/2023).

Selanjutnya, lanjut Jaksa, trus kok ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah, modus-modus kau buat narasi, eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamor organisasimu, cuih (sambil meludah) belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa?.

"Trus dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa?, dana dari organisasimu?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya paham kau, kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal, ya paham kau,” ucapnya.

Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam Postingan Video dalam Akun Tik toknya yang tersebut divatas adalah dirinya, dimana dalam hal ini menurut saksi korban Lamsiang Sitompul pada saat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) bersama organisasi masyarakat lainnya yaitu Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara Satu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara pada saat melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 hanya saksi korban Lamsiang Sitompul yang ikut terlibat dalam tim Pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Josua Simanjuntak.

"Sehingga kata-kata tersebut di atas yang diucapkan oleh terdakwa yaitu, "Kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal, ya paham kau“, adalah tidak benar," sebut JPU.

Selanjutnya terdakwa tidak diberi kesempatan menjadi juru bicara (orator) atas Aksi Demo di Polda Sumatera Utara lalu membuat Postingan Video yang isinya “bahwa Pejuang Batak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seakan-akan dikomandoi, dikomandani oleh Horas Bangso Batak ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas Bangso Batak dengan adanya pengekangan, dengan adanya pembatasan pemerkosaan hak yang seakan-akan ada satu organisasi yang seakan-akan penentu dalam aksi ini“ lalu atas postingan video tersebut maka saksi Tomson Marisi Parapat, selaku Pengurus DPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar.

"Tong kosong nyaring bunyinya, ini berita bohong dan hoax“ dan terdakwa menjawab dengan komentar dengan memposting Foto Ketua DPC HBB Medan yang sedang duduk bersama Dir Intelkam Polda Sumatera Utara dengan tulisan.

"Apakah maksud anda foto ini tong kosong nyaring dan berita hoax? yang dalam Foto diberi tulisan 'Aksi Aliansi 25 Juli 2023 pertemuan dengan Dir Intel Poldasu 24 Juli 2023 di Hotel Madani'.

"Sehingga atas postingan video terdakwa tersebut membuat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB merasa kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa adalah bohong dan dapat menimbulkan keonaran sesama Anggota HBB Maupun kelompok organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang secara bersama-sama melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2023," ucapnya.

Selanjutnya, Boasa Sumanjuntak membuat lagi postingan Video di dalam Akun Tik toknya dengan kata-kata, “ternyata hanya ini kemampuanmu”, di mana dalam postingan video tersebut sangatlah jelas terdakwa menyebut nama saksi korban Lamsiang Sitompul, kemudian Saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB maupun organisasi HBB yang dipimpinnya juga keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, “cuan berapa”.

"Dimana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara," bebernya.

Aksi dimaksud tidak ada menerima cuan atau materi atau uang dari orang-orang yang akan demo di Polda sehingga saksi korban Lamsiang Sitompul merasa keberatan atas berita bohong di dalam akun Tik tok milik terdakwa, lalu melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

(*/nusantaraterkini.co)