nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang beroperasi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, petugas menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga kuat masuk ke Indonesia tanpa izin resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran di sektor perdagangan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU,” ujar Edy, dikutip, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga : Baju Impor Rp112 Miliar Dimusnahkan, 19 Ribu Balpres Dibakar
Kasus tersebut bermula dari laporan warga pada 12 November 2025 mengenai sebuah truk engkel yang membawa pakaian bekas impor di kawasan Duren Sawit. Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 23 bal balpres di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan sopir, penyidik menelusuri jalur distribusi barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap I, pria yang diduga sebagai koordinator penerimaan balpres tersebut.
“Seluruh barang bukti dan para saksi sudah diamankan. Penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum,” tambah Edy.
Baca Juga : Komisi VI Minta Manfaat Ekonomi Para Pedagang dari Peralihan Barang Thrifting dengan Produk Lokal
Pengembangan kasus membawa polisi ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Semua barang bukti dan saksi kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih mendalam.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan
