Nusantaraterkini.co, Asahan - Dalam mewujudkan pemberantasan narkotika, Polres Asahan wujudkan kerja nyata.
Tak hanya mengamankan para pelaku, Polres Asahan juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan dan didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
Dari informasi yang dihimpun, pemusnahan tersebut hasil sitaan dari 3 tersangka yang sebelumnya diamankan petugas.
Adapun identitas ketiganya yakni, I (39) warga Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
I sendiri berperan sebagai kurir Narkotika jenis sabu dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia.
Lalu, SKN (20) yang merupakan seorang wanita, warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
SKN berperan sebagai menerima narkotika jenis sabu yang dibawa oleh I untuk kemudian disimpan di rumahnya sebelum diambil oleh orang lain.
Baca Juga : Ikut Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu, Wali Kota Pematangsiantar: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba!
Dan tersangka ketiga berinisial B alias Ahan (45). Ia merupakan warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Ahan sendiri berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan mengatakan, dengan dilakukannya press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, merupakan bentuk nyata keseriusan dalam memberantas narkoba.
Baca Juga : Gagal Edarkan Sabu, Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang
"Kami akan selalu berkomitmen memerangi narkoba. Karena Narkoba adalah musuh bersama," jelasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S Mala Sitorus, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Nur Fitriani, SH.
Ka Labfor Polda Sumut diwakili oleh Penata Tk-i Husnah Sati, Penasehat Hukum Lili Arianto.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Residivis Bawa Sabu 89,51 Gram
Sementara itu terhadap dua tersangka yakni I dan SKN, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Untuk B alias Ahan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dari ketiga tersangka petugas amankan 5,6 Kg narkotika jenis sabu dan telah dimusnahkan.
Dengan demikian, Polres Asahan berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Asahan sebanyak 22.000 jiwa manusia.
(mft/Nusantaraterkini.co)
