Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap satu orang tersangka berinisial DKL (21) karena kedapatan membawa 2 ball ganja di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/5/2026).
DKL merupakan warga Jalan Sudirman Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Residivis Bawa Sabu 89,51 Gram
Kasat Narkoba Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Mendengar itu personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bergerak dan melaksanakan penyelidikan di sekitaran lokasi itu.
"Saat di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya depan pajak buah, personel melihat ada dua orang laki-laki menggunakan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa Nopol, namun seorang lelaki menggunakan baju warna biru berhasil melarikan diri," jelasnya, Minggu (17/5/2026)
Baca Juga : Terungkap! Ganja 6,8 Kg Beredar di Dalam Lapas Padangsidimpuan: Dijual Kepada Sesama Napi
Purwono mengatakan, dari DKL ditemukan plastik hitam yang berisikan 2 ball ganja seberat 1.950 gram. Selain itu juga diamankan ganja dibungkus kertas nasi seberat 1,59 gram di kantong celana depan bagian kanan dan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat.
"Saat diinterogasi, DKL menerangkan bahwa teman pelaku yang berhasil melarikan diri dari petugas yang Inisial AZ warga Kelurahan Janji Bangun Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Mereka memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial PI di Jalan Alboin Hutabarat laki-laki," paparnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
