Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Seorang pemuda berinisial AS (19) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Padangsidimpuan setelah diduga melakukan pemerkosaan serta perampokan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/5/2026), di kawasan Jalan Pinayungan, Kampung Tobat, Gang Amal, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Bekal Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Fisip Universitas Graha Nusantara Gelar Praktikum dan Mini Riset
"Korban merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun yang berdomisili di Desa Sanggapi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelas Wira saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga : PLN UP3 Padangsidimpuan MoU Pasang Baru dan Perubahan Daya dengan Total Kapasitas 2,77 MVA
Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban bersama temannya berinisial RS berada di salah satu kafe di wilayah Padangsidimpuan Utara pada dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban mengantar temannya pulang ke rumah.
Setelah itu, korban juga mengantar pelaku AS menuju rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Tobat.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Residivis Bawa Sabu 89,51 Gram
Wira mengatakan namun setibanya di lokasi, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura curhat mengenai persoalan keluarganya kepada korban selama kurang lebih 20 menit.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban menuju sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi mereka berhenti. Akan tetapi, ajakan tersebut ditolak korban.
Saat korban hendak pergi meninggalkan lokasi, pelaku diduga langsung menarik tangan korban agar tidak pulang. Korban yang panik sempat mencoba melarikan diri, namun baru berjarak sekitar dua meter, pelaku mengejarnya dan langsung menyerang korban.
Baca Juga : Cucu di Banyumas Tega Bunuh Nenek dan Selingkuhan, Jasad Dibuang ke Sumur dan Kamar Kosong
“Pelaku menahan kedua tangan korban dan membanting tubuh korban hingga terjatuh ke tanah,” jelas Wira.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
Wira mengatakan korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku menutup mulut korban dan mengancam akan membunuh korban menggunakan batu yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Korban juga sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu melawan kekuatan pelaku," jelas Wira.
Wira menyampaikan, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan mengarahkan batu ke kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.
"Ketika korban akhirnya sadar, sepeda motor dan telepon genggam miliknya diketahui telah dibawa kabur oleh pelaku,"ungkap Wira.
Wira mengatakan korban kemudian ditemukan oleh kepala lingkungan setempat saat meminta pertolongan dan langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil menangkap pelaku AS pada Selasa, 26 Mei 2026, di lokasi persembunyiannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta Pasal 479 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
