Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ratusan Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Sumut, Tolak Wacana Kenaikan PPN

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menduduki Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (30/12/2024).

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menduduki Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (30/12/2024).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap wacana pemerintah Republik Indonesia untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pantauan Nusantaraterkini.co, massa aksi menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi, spanduk, dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga : Bundaran HI Tak Diizinkan Jadi Lokasi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya: Epicentrum Lalu Lintas Jakarta

Para mahasiswa menilai wacana kenaikan PPN akan semakin membebani masyarakat yang sudah menghadapi tekanan ekonomi.

Koordinator aksi, Khairul Fahmi, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan pajak hanya akan memperparah kesulitan yang dirasakan rakyat kecil.

“Pemerintah perlu melakukan pengkajian ulang soal wacana kenaikan pajak. Sebab kami menilai kebijakan itu sangat memberatkan rakyat,” ujar Khairul kepada wartawan di lokasi aksi.

Baca Juga : 2 Terduga Provokator Pembawa Molotov di Tengah Aksi Mahasiswa di Jakarta Diamankan Polisi

Mereka juga mendesak para anggota DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pemerintah pusat.

Ia berharap, dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, pemerintah akan mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga : PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?

Aks sempat ricuh, namun penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dapat meredam kericuhan.

Mahasiswa berharap aksi mereka dapat menjadi pengingat bagi pemerintah untuk selalu memprioritaskan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.

(Cw7/Nusantaratekrini.co)

Baca Juga : Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Faktur Pajak