Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Organisasi Pemuda Muslimin Indonesia Kota Padangsidimpuan angkat bicara terkait terungkapnya kasus penyelundupan 6 kilogram lebih ganja di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan.
Penemuan barang haram tersebut terjadi saat petugas menggelar razia gabungan pada Jumat (29/5/2026).
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
Menanggapi itu, Sekretaris PC Pemuda Muslimin Indonesia, Khairul Arief meminta agar Kalapas II Padangsidimpuan dicopot dari jabatannya pasca adanya temuan narkoba tersebut.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Hal ini, menurutnya, lantaran belum lama ini Menteri Imipas Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto telah menegaskan Komitmen untuk memberantas narkoba di Lapas maupun Rutan.
"Sangat disayangkan, narkoba jenis ganja bebas pemeriksaan, sehingga bisa masuk dalam lingkungan Lapas di Kota Padangsidimpuan. Ini tidak sesuai dengan perintah tegas sang Jendral Agus Andrianto kepada pasukannya di bawah," katanya, Senin (1/6/2026).
Baca Juga : Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, CCTV Jadi Sorotan
Karena itu, katanya, Pemuda Muslimin meminta kondisi ini jangan sampai membuat masyarakat baik di Lapas maupun di Kota Padangsidimpuan terjebak dan terjerat persoalan narkoba.
"Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar Kota Padangsidimpuan benar-benar bersih dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Artinya di dalam lapas yang jelas steril saja terjadi transaksi narkoba, bagaimana di luar lapas, sangat disayangkan bahwa kondisi terus berlanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Polres Padangsidimpuan mengungkap peran empat narapidana yang terlibat dalam penyelundupan 6,8 kilogram ganja ke ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penyeludupan ganja tersebut.
"Perannya beda-beda. Satu orang pemilik ganja yang bernama FT (32)," ujarnya Senin (1/6/2026).
Pelaku utama, FT (32) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Dalam perkara terakhir, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan saat ini masih menjalani hukuman.
"Perannya sebagai narapidana yang memiliki ganja yang diselundupkan ke instalasi listrik lapas seberat 6,8 kg tersebut. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus narkoba," katanya.
Pelaku lainnya, ZH (34), warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap di wilayah hukum Polres Padang Lawas dan sedang menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara sejak 2022.
"Ia berperan menyimpan ganja di instalasi listrik," ucap Wira.
Kemudian, AR (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat ini AR sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus narkotika sejak 2024.
"Perannya memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke instalasi listrik," ujarnya.
Sementara itu, AH (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, AH sedang menjalani hukuman untuk perkara keduanya.
"Ia berperan membujuk ZH agar mau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di instalasi listrik," kata Wira.
Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tim/nusantaraterkini.co)
