Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN – Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NPL alias Ucok Tobing (52), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu di Dusun III Purwosari, Desa Dolok Tanera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK SH MM melalui Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring SH MM menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah karena lokasi tempat tinggal tersangka diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Liwusha R Siagian SH bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Saat petugas tiba, tersangka diduga menyadari keberadaan polisi dan langsung mencoba melarikan diri dengan melompati pagar belakang rumah menuju area perladangan ubi sambil membuang tas biru yang dibawanya," terang Gunawan, Jumat (15/5/2026).
Namun upaya kabur itu gagal. Tim opsnal dengan sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka. Polisi menyebut NPL merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.
Dari tas yang sempat dibuang tersangka, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 10 paket kecil diduga sabu, satu paket ukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, tiga sekop dari pipet, plastik klip kosong, dua mancis, satu unit ponsel android, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Baca Juga : Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Simalungun Amankan Dua Orang Perempuan
"Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Dolok Batu Nanggar sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Gunawan Sembiring menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba, serta personel opsnal yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dan Pemasok Berinisial Z Diburu
(Dra/nusantaraterkini.co).
