Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Respons TPPO Modus Magang Luar Negeri, Puskapdik Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satibi Satori (Foto: Luki Setiawan/nusantaraterkini.co)

Respons TPPO Modus Magang Luar Negeri, Puskapdik Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Terungkapnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di luar negeri yang menyasar kalangan mahasiswa harus disikapi dengan sigap.

Baca Juga : Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori mengatakan untuk mencegah praktik serupa di kemudian hari, pemerintah harus segera membuat regulasi sebagai pedoman bagi seluruh pihak terkait magang di luar negeri.

Baca Juga : 22 Peserta Program Kemenaker - Kemenimipas Magang di Lapas Padangsidimpuan

"Meminta Kemendikbudristek agar segera menerbitkan regulasi tentang Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) di luar negeri (internasional)," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Lebih dari itu, Satibi juga meminta permasalahan yang mencuat ini agar segera dibangun sinergitas antarlembaga untuk memastikan pelaksanaan program magang internasional aman bagi mahasiswa dan target luarannya terpenuhi.

Baca Juga : Bangga dengan Paspor Indonesia di Tengah Tantangan Brain-Drain

"Sinergitas para pemangku kepentingan yakni Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)) dalam mengawal mahasiswa peserta program magang internasional agar terdata sistem komputerisasi (Sisko) BP2MI," sebutnya.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Rp12 Triliun untuk Beasiswa Pelatihan ke Luar Negeri, Kemendikdasmen Didorong Lakukan Langkah Strategis

Kandidat doktor pendidikan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini menyayangkan peristiwa yang menimpa ribuan mahasiswa dari puluhan perguruan tinggi di Indonesia. Menurut dia, persoalan ini agar segera diusut secara tuntas dan dilakukan penegakan hukum secara transparan.

"Harus diungkap jejaringnya, peristiwa ini menciderai esensi magang yang pada dasarnya baik bagi mahasiswa," tutupnya.

Baca Juga : Bundaran HI Tak Diizinkan Jadi Lokasi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya: Epicentrum Lalu Lintas Jakarta

Sebagaimana diketahui, sebanyak 1.047 Mahasiswa dari 33 Universitas menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kerja program Ferienjob (kerja paruh waktu dalam masa liburan) di Jerman.

Baca Juga : Bekal Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Fisip Universitas Graha Nusantara Gelar Praktikum dan Mini Riset

(cw1/nusantaraterkini.co)