Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

22 Peserta Program Kemenaker - Kemenimipas Magang di Lapas Padangsidimpuan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Suhut Gultom
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kalapas Mathrios saat menerima 22 peserta Magang, dalam rangka pelaksanaan program Magang Nasional. (Foto: dok Humas Padangsidimpuan)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 22 peserta Program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) magang dalam rangka pelaksanaan Program Magang Nasional, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin (24/11/2025).

Kalapas Kelas llB Padangsidimpuan,  Mathrios Zulhidayat Hutasoit menyebutkan, giat tersebut merupakan bagian dari Magang Nasional

Batch 2, yang digagas oleh Kemenaker. Di mana, Kemenipas juga turut menyediakan tempat magang di lingkungan pemasyarakatan, memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi, untuk mengasah kompetensi di sektor birokrasi dan layanan publik.

Baca Juga : Kemenkop Percepat Kemitraan Bisnis Koperasi Desa Melalui Program Magang Intensif

Program magang ini tidak hanya memberi manfaat bagi para peserta dari sisi pengalaman kerja, tetapi juga mendatangkan perspektif segar ke dalam sistem pemasyarakatan.

"Kiranya giat magang ini ada aliran ide baru tentang layanan pemasyarakatan, sekaligus mereka bisa belajar langsung, bagaimana manajemen pemasyarakatan berjalan," sebutnya. 

Kalapas Mathrios menjelaskan, para peserta magang akan ditempatkan di sejumlah unit kerja di Lapas Padangsidimpuan, antara lain dalam bidang administrasi, pembinaan narapidana, dan manajemen keamanan dibimbing oleh mentor dari Lapas, dan aparat pemasyarakatan, sehingga setiap kegiatan magang terstruktur, dan memberikan pembelajaran praktis yang maksimal.

Baca Juga : Pimpin Upacara di SMKN 1 Medan, Kapolrestabes: Waspada TPPO Berkedok Magang

Program magang ini durasinya sekitar enam bulan, sama seperti program Magang Nasional lainnya. Selama periode magang, peserta juga akan mendapatkan uang saku, setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan dari Kemenaker.

"Kolaborasi giat Kolaborasi lintas Kementerian ini, dinilai sebagai model yang tepat dalam memperluas akses pengalaman kerja, sekaligus meningkatkan kualitas SDM aparatur Lapas di masa depan," jelasnya.

(Sgm/Nusantaraterkini.co)